Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara menempuh langkah strategis dengan berkonsultasi langsung ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI guna memperoleh kepastian hukum mengenai implementasi kewajiban pembangunan kebun masyarakat (plasma) sebesar 20 persen oleh perusahaan perkebunan.
Kunjungan yang berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Perkebunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2027), diikuti unsur pimpinan DPRD Batu Bara bersama perwakilan PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Batu Bara, Zhuriat Kedatukan Limapuluh, dan PB Gemkara.
Agenda tersebut difokuskan untuk menyelaraskan pemahaman terhadap regulasi plasma yang selama ini kerap menimbulkan perbedaan penafsiran di tingkat daerah.
Rombongan dipimpin Ketua DPRD Batu Bara M. Safii, didampingi Wakil Ketua DPRD Tengku Rodial, Ketua Pansus Plasma Ismar Komri beserta anggota pansus. Turut hadir perwakilan IWO Batu Bara Kamaruddin Simangunsong, Datuk Izhar Fauzi, Loly Sastra, Zamal Setiawan, serta Ketua Umum PB Gemkara Khairul Muslim.
Kehadiran mereka diterima Staf Direktorat Pembinaan dan Pengendalian Perkebunan Ditjen Perkebunan, Khriswandono, bersama Ketua Kelompok Hukum Hadi Defanta.
Ketua DPRD Batu Bara M. Safii menegaskan bahwa konsultasi tersebut bertujuan memperoleh penjelasan resmi pemerintah pusat mengenai pelaksanaan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari luas areal yang diusahakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kepastian hukum sangat diperlukan agar implementasi kebijakan plasma memiliki standar yang sama dan tidak lagi menimbulkan multitafsir dalam proses pengawasan maupun pelaksanaannya di daerah.
Ketua Pansus Plasma Ismar Komri menjelaskan, pihaknya juga meminta penjelasan mengenai sinkronisasi berbagai regulasi turunan, mulai dari PP Nomor 26 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan, hingga Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023 yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
Ismar mengungkapkan, dari 13 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Batu Bara, baru tiga perusahaan yang telah menjalankan program kemitraan plasma. Namun pelaksanaannya dinilai belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat sehingga masih memerlukan pengawasan dan evaluasi.
Perwakilan inisiator plasma dari PD IWO Batu Bara, Kamaruddin Simangunsong, bersama Zhuriat Kedatukan Limapuluh menegaskan komitmen untuk terus mengawal pelaksanaan kewajiban plasma agar hak-hak masyarakat di sekitar kawasan perkebunan benar-benar terpenuhi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum PB Gemkara Khairul Muslim. Ia berharap hasil konsultasi ke Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN dapat memberikan kepastian mengenai mekanisme pelaksanaan kewajiban plasma oleh seluruh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Batu Bara.
Dalam paparannya, Khriswandono menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 mengatur empat skema Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM), yakni pola kredit, pola bagi hasil, pola pendanaan lainnya, dan pola kemitraan lainnya.
Ia menerangkan, pola kredit dapat berbentuk kredit program maupun kredit komersial seperti dana bergulir, penguatan modal, dan subsidi bunga. Sementara pola bagi hasil dilaksanakan berdasarkan pendapatan atau keuntungan perusahaan. Adapun pola pendanaan lain dapat berupa hibah, sedangkan pola kemitraan mencakup berbagai kegiatan produktif mulai dari sektor hulu, budidaya, hilir, usaha penunjang hingga Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Selain menjelaskan perkembangan regulasi plasma sejak Permentan Nomor 26 Tahun 2007 hingga PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Khriswandono menegaskan bahwa perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling lambat tiga tahun setelah Hak Guna Usaha diterbitkan serta membangun kemitraan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar.
Ditjen Perkebunan juga memaparkan mekanisme pelaksanaan Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023 yang menggunakan pendekatan Nilai Optimum Produksi (NOP) sebagai dasar perhitungan kewajiban kegiatan usaha produktif. Nilai pembiayaan minimal ditetapkan setara dengan nilai optimum produksi kebun pada lahan seluas 20 persen dari total areal tanam perusahaan.
Melalui konsultasi tersebut, Pansus DPRD Batu Bara berharap proses pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban plasma memiliki pijakan hukum yang semakin kuat.
Kejelasan regulasi dinilai menjadi prasyarat penting agar program plasma tidak berhenti sebagai kewajiban administratif semata, melainkan benar-benar menghadirkan manfaat ekonomi yang berkeadilan bagi masyarakat di sekitar wilayah perkebunan. (Mukhlis Aci)