Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dengan permasalahan Tanah Suguhan Tanjung Morawa seluas kurang lebih 300 Hektar.
Hal tersebut dipastikan dari beredarnya surat undangan RDP yang ditandatangani oleh Zakky Shahri SH selaku Ketua DPRD Deli Serdang, dengan nomor 171/1527, tanggal 21 Juni 2021.
Adapun isi Surat Undangan yang dilayangkan Oleh DPRD Kabupaten Deli Serdang antara lain menyatakan bahwa berdasarkan Surat Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang No.16/com l/DPRD-DS/Vl/2022 pada tanggal 16 Juni 2022, terkait dengan permasalahan Tanah Suguhan Tanjung Morawa seluas lebih kurang 300 Hektar, dalam hal ini Komisi l merasa perlu melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolda Sumatera Utara, Pangdam l/Bukit Barisan, Asisten l Pemerintah Setda Kab.Deli Serdang, Kabag Hukum Pemerintahan Setda Kab.Deli Serdang, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kab.Deli Serdang, Kasatpol PP Deli Serdang, Ketua Pengadilan Negri Lubuk Pakam Kelas 1-A, Kakan ATR/BPN Deli Serdang, Direksi PTPN II Tanjung Morawa, Camat Tanjung Morawa, Kepala Desa Dalu X-A, Kepala Desa Telaga Sari, Kepala Desa Bangun Sari, Kuasa Hukum a.n Sdr. OK. Hendri Fadlian Karnain, SH, perwakilan Tokoh Masyrakat a.n Sdr. Syahdan dkk.