Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dedi Maswardy, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia secara virtual, Senin (8/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti dari Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang dan membahas sejumlah isu strategis terkait penataan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.
Fokus utama pembahasan dalam rapat tersebut meliputi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), skema PPPK Paruh Waktu, kebijakan belanja pegawai daerah, hingga penguatan kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Rapat berlangsung dinamis mengingat persoalan tenaga non-ASN dan keterbatasan anggaran daerah menjadi perhatian serius banyak pemerintah daerah di Indonesia.
Dalam forum tersebut, Komisi II DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan dukungan terhadap penerapan masa transisi terkait ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang menjadi pedoman pengelolaan fiskal daerah.
Selain mendukung masa transisi, Komisi II DPR RI juga mendorong pemerintah pusat agar segera menetapkan regulasi yang memberikan kepastian terhadap pengelolaan belanja pegawai di daerah.
“Komisi II DPR RI juga menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai,” demikian salah satu poin kesimpulan hasil rapat yang dipaparkan.
Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi ribuan tenaga non-ASN yang saat ini tengah menunggu kepastian status dan keberlanjutan pekerjaan mereka di berbagai daerah.
Dalam rapat itu, Kementerian PANRB juga didorong untuk mempercepat penerbitan regulasi terkait manajemen aparatur sipil negara (ASN), terutama yang menyangkut kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, hingga perlindungan sosial bagi ASN dan PPPK.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan diharapkan dapat meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Peningkatan dukungan fiskal tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah tetap mampu menjalankan pelayanan publik secara optimal tanpa terbebani persoalan keterbatasan anggaran belanja pegawai.
Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, menilai rapat tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam implementasi kebijakan penataan tenaga non-ASN.
Menurutnya, kepastian regulasi dan dukungan anggaran dari pemerintah pusat sangat dibutuhkan agar proses penataan tenaga non-ASN dapat berjalan secara adil, profesional, dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Melalui keikutsertaan dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus mengikuti dan mengawal implementasi kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga memastikan pelayanan publik di daerah tetap berjalan optimal dengan dukungan sumber daya aparatur yang profesional, berkualitas, dan memiliki kepastian hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan.