Selasa, 03 Des 2024
Wakil Ketua Komisi DPRD

Boy Warongan Lakukan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penggunaan CSR

Pematang Siantar (utamanews.com)
Oleh: LEP27 Kamis, 26 Okt 2023 23:26
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
 Istimewa

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Wakil Ketua Komisi-I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar Boy Iskandar Warongan SSos MSP selaku Inisiator dari Perda ini melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, bertempat di lapangan Rabiw, Jalan Bersama gang bersama, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematang Siantar. Kamis (26/10/2023).

Dr. Beby Masitho Batubara SSosMAP selaku narasumber sangat mengapresiasi Perda Ini.

 “Saya sangat apresiasi Bapak Boy Iskandar Warongan selaku Inisiator dari Perda Ini. Karna tidak di semua daerah bisa di terima Perda Ini, tapi di sini beda, perusahaan dan masyarakat bisa di jembatani oleh Bapak Boy Warongan melalui Perda Ini,” ucapnya.

Kegiatan ini di hadiri oleh masyarakat yang berjumlah lebih dari 300. Terdiri dari beberapa elemen, seperti; Organisasi HMI, GMNI, PMKRI, GMKI, serta beberapa kelompok UMKM dan masyarakat umum lainnya.

Wakil Ketua Komisi-I Boy Iskandar Warongan menyampaikan bahwa tanggung jawab sosial sebuah perusahaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) akan menunjang produktivitas masyarakat di sekitar ruang lingkup perusahaan.
“Sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk memperhatikan lingkungan sekitar tempat perusahaan beraktivitas (melakukaj produksi). Misalnya pada saat ini, masyarakat hanya di berikan bantuan pada saat momentum saja. Contohnya berupa hewan kurban atau kue natal pada saat hari besar keagamaan saja, nah inikan hanya seperti memberi ikan tapi tidak mengajarkan caranya memancing,” sebutnya saat sosper.

Boy Warongan juga menambahkan bila lebih baik bantuan tersebut kepada modal usaha dan pendidikan.

“Kita arahkan dan dorong agar CSR tersebut menjadi beasiswa atau modal usaha serta pendampingan perusahaan kepada UMKM untuk jangka panjang,” terangnya.
produk kecantikan untuk pria wanita

Kegiatan yang di lakukan di lapangan Rabiw Jalan bersama, Kecamatan Sitalasari ini mendapatkan respon yang sangat baik dari para pelaku UMKM dan masyarakat sekitar dan sangat menantikan aktualisasi Perda tersebut.

“Kita sudah menyiapkannya sampai sedetail itu, dan masih menunggu edaran dari Pemerintah Kota Pematang Siantar. Insyallah tahun depan sudah kita jalankan,” jelas Boy Warongan dihadapan masyarakat.
Editor: Yudi Setyawan
Tag:
busana muslimah

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️