Sikap diam Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Andar Amin Harahap, menjadi sorotan setelah salah seorang kader sekaligus anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut, Dody Thahir, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara dalam perkara dugaan pemalsuan surat dokumen tanah.
Penetapan tersangka tersebut terungkap dalam surat resmi Polda Sumut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Nomor: B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026.
Surat tersebut merupakan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditujukan kepada Muhammad Gazali Iskandar selaku pelapor dalam perkara tersebut.
Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik dan/atau pemalsuan surat.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 April 2023.
Informasi mengenai status hukum Dody Thahir sebagai tersangka menjadi perhatian karena yang bersangkutan merupakan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar dan duduk sebagai anggota Komisi C DPRD Sumut.
Sejumlah upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Andar Amin Harahap melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta tanggapan mengenai status hukum kader Partai Golkar tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, Andar Amin Harahap belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan.
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk mendapatkan penjelasan dari pimpinan partai terkait sikap organisasi terhadap perkara hukum yang melibatkan salah seorang kadernya. Termasuk, apakah DPD Partai Golkar Sumut telah mengetahui perkembangan perkara tersebut dan apakah akan mengambil langkah internal.
Sikap belum memberikan tanggapan dari Andar Amin Harahap kemudian menjadi perhatian di tengah munculnya perkara hukum yang menyeret salah seorang anggota Fraksi Golkar di DPRD Sumut. Namun demikian, belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan alasan Andar Amin Harahap belum memberikan pernyataan terkait perkara tersebut.
Sorotan serupa juga diarahkan kepada Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumut, Pantur Banjarnahor. Berdasarkan pemberitaan Mistar.id, Pantur disebut belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai status Dody Thahir sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
Pantur Banjarnahor merupakan politikus PDI Perjuangan yang menjabat sebagai Ketua BKD DPRD Sumut. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi menjaga kehormatan dan etika anggota DPRD, BKD menjadi salah satu pihak yang dinilai relevan dimintai penjelasan terkait perkembangan perkara yang melibatkan anggota legislatif.
Sikap belum memberikan tanggapan tersebut juga menjadi sorotan karena sebelumnya sejumlah persoalan yang melibatkan anggota DPRD Sumut sempat mendapat perhatian publik. Di antaranya persoalan yang melibatkan anggota Fraksi Golkar Megawati Zebua dengan maskapai Wings Air serta dugaan persoalan yang menyeret nama Fajri Akbar dari Fraksi Demokrat.
Meski demikian, setiap perkara tersebut memiliki konteks dan proses hukum yang berbeda sehingga tidak dapat serta-merta disamakan. Status seseorang sebagai tersangka juga merupakan bagian dari proses hukum dan belum berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Andar Amin Harahap maupun Pantur Banjarnahor mengenai perkara yang menjerat Dody Thahir. Ruang konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Publik kini menanti sikap Partai Golkar Sumut dan DPRD Sumut menyikapi perkembangan perkara tersebut, terutama terkait prinsip transparansi, penghormatan terhadap proses hukum, serta mekanisme internal partai dan lembaga legislatif terhadap kader atau anggota DPRD yang sedang menghadapi proses hukum.