Polemik terkait sumbangan pendidikan sebesar Rp50.000 per bulan di SMAN 1 Aek Natas mendapat penjelasan dari pihak sekolah.
Pihak sekolah menegaskan bahwa sumbangan tersebut bersifat sukarela dan tidak diwajibkan kepada orang tua atau wali siswa. Besaran sumbangan juga tidak dipatok dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing orang tua.
Pihak sekolah menjelaskan, angka Rp50.000 bukan merupakan nominal yang wajib dibayarkan oleh setiap orang tua siswa. Angka tersebut disebut sebagai gambaran kebutuhan dasar sekolah yang belum sepenuhnya tertampung melalui sumber pendanaan lainnya.
Dengan demikian, orang tua siswa yang tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sumbangan tidak diwajibkan membayar nominal tersebut.
Lebih lanjut, SMAN 1 Aek Natas menyatakan tetap memberikan perhatian kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Pihak sekolah berupaya memberikan bantuan dan dukungan agar keterbatasan ekonomi tidak menjadi hambatan bagi siswa dalam mengikuti proses pendidikan.
Sekolah juga menegaskan bahwa hak siswa tidak dikaitkan dengan ada atau tidaknya sumbangan dari orang tua. Layanan pendidikan, pelaksanaan ujian, penerimaan rapor, kenaikan kelas hingga pemberian ijazah tidak boleh dijadikan sebagai syarat yang dikaitkan dengan pembayaran sumbangan.
Menurut pihak sekolah, surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani orang tua siswa merupakan bentuk kesepahaman mengenai dukungan terhadap kebutuhan sekolah, bukan sebagai bentuk penetapan kewajiban pembayaran.
Meski demikian, transparansi dalam pengelolaan sumbangan tetap menjadi hal penting. Orang tua atau wali siswa berhak memperoleh informasi mengenai kebutuhan sekolah yang menjadi dasar perhitungan, termasuk penggunaan dan pengelolaan dukungan yang diberikan masyarakat.
Penjelasan tersebut disampaikan pihak sekolah untuk meluruskan pemahaman mengenai nominal Rp50.000 yang sebelumnya menjadi perhatian dalam polemik tersebut.
Pihak sekolah berharap penjelasan ini dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah orang tua siswa maupun masyarakat mengenai mekanisme sumbangan di SMAN 1 Aek Natas.
Dengan demikian, pihak sekolah menegaskan empat hal utama, yakni sumbangan bersifat sukarela, tidak dipaksakan, tidak menentukan hak siswa dalam memperoleh layanan pendidikan, serta siswa dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan perhatian dan bantuan dari pihak sekolah.