Ombudsman Republik Indonesia melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Sumatera Utara guna memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Pengawasan tersebut dilakukan Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, melalui kunjungan kerja ke SMP Negeri 1 Medan dan Dinas Pendidikan Kota Medan. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya Ombudsman dalam memastikan seluruh tahapan SPMB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Syafrida menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, dan kesetaraan akses bagi seluruh calon murid baru tanpa adanya diskriminasi.
Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan sejak awal mengingat setiap tahun proses penerimaan siswa baru kerap menjadi perhatian publik dan tidak jarang menimbulkan berbagai keluhan dari masyarakat.
Selain meninjau kesiapan sekolah, Ombudsman juga memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan sistem aplikasi yang menjadi tulang punggung pelaksanaan SPMB berbasis digital.
“Sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Medan harus memastikan kesiapan sistem serta dukungan layanan yang memadai bagi masyarakat,” ujar Syafrida.
Ia menjelaskan, keberhasilan pelaksanaan SPMB tidak hanya ditentukan oleh sistem teknologi yang digunakan, tetapi juga oleh kesiapan sumber daya manusia dan layanan pendampingan kepada masyarakat.
Karena itu, Syafrida meminta Dinas Pendidikan Kota Medan menekankan kepada seluruh sekolah agar menyediakan helpdesk atau pusat layanan informasi selama proses SPMB berlangsung.
Helpdesk tersebut dinilai penting untuk memberikan informasi yang jelas mengenai tahapan dan persyaratan pendaftaran. Selain itu, layanan tersebut juga dapat membantu orang tua maupun wali murid yang tidak memiliki perangkat gawai atau mengalami keterbatasan dalam penggunaan teknologi informasi.
Tak hanya itu, helpdesk juga diharapkan menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, konsultasi, maupun pengaduan terkait proses dan informasi penyelenggaraan SPMB.
“Ketersediaan layanan bantuan yang mudah diakses merupakan bagian penting dalam menjamin kualitas pelayanan publik dan mencegah terjadinya hambatan akses bagi masyarakat,” tegas Syafrida.
Pengawasan yang dilakukan Ombudsman RI di Sumatera Utara juga tidak terlepas dari sejumlah persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan murid baru di berbagai daerah di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah daerah pernah menghadapi keluhan terkait gangguan sistem pendaftaran daring, dugaan manipulasi data domisili, hingga minimnya akses informasi bagi masyarakat.
Di beberapa wilayah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten, misalnya, Ombudsman maupun pemerintah daerah pernah menerima laporan masyarakat mengenai kendala server saat pendaftaran berlangsung, perbedaan data kependudukan yang memengaruhi proses seleksi, serta dugaan ketidaksesuaian penerapan jalur penerimaan siswa. Temuan-temuan tersebut menjadi pelajaran penting agar daerah lain dapat meningkatkan pengawasan dan kualitas pelayanan publik pada pelaksanaan SPMB tahun ini.
Belajar dari berbagai kasus tersebut, Ombudsman menilai langkah antisipatif berupa penyediaan layanan informasi yang mudah diakses, penguatan sistem teknologi informasi, serta keterbukaan data penerimaan merupakan faktor penting untuk mencegah munculnya permasalahan serupa di Sumatera Utara.
Melalui kegiatan pengawasan ini, Ombudsman RI berharap seluruh tahapan SPMB di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan, dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan berkeadilan. Selain itu, proses penerimaan murid baru diharapkan terhindar dari berbagai bentuk maladministrasi yang berpotensi merugikan masyarakat serta menjamin hak setiap anak untuk memperoleh akses pendidikan yang setara.