Sejumlah dosen tetap non-ASN Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta mengadukan nasib mereka kepada Forum Aduan dan Konsultasi Guru Besar UPN Veteran Jakarta setelah mengalami perubahan status kepegawaian yang dinilai merugikan.
Forum yang digelar pada 10 Juni 2026 di Kafe Jaman, Jalan Karang Tengah Raya Nomor 7, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan tersebut menjadi wadah bagi para dosen untuk menyampaikan keluhan terkait kebijakan rektorat yang mengubah status mereka dari dosen tetap menjadi dosen tidak tetap maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Selain perubahan status, para dosen juga mengeluhkan berbagai hak yang hingga kini belum mereka terima. Mereka menilai kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap kepastian karier dan kesejahteraan mereka sebagai tenaga pendidik yang telah lama mengabdi di kampus tersebut.
Forum aduan tersebut dihadiri sejumlah guru besar UPN Veteran Jakarta. Di antaranya Profesor Dr. Erna Hernawati yang juga mantan Rektor UPN Veteran Jakarta, Profesor Bambang yang merupakan ahli hukum sekaligus mantan Ketua Senat UPN Veteran Jakarta, Profesor Taufiq, Profesor Franz, serta sejumlah guru besar lainnya.
Dalam pertemuan itu, para dosen yang terdampak kebijakan menyampaikan pengalaman masing-masing terkait perubahan status kepegawaian yang mereka alami. Mereka berharap para guru besar dapat membantu memperjuangkan hak-hak mereka yang hingga kini dinilai belum mendapatkan perhatian serius dari pihak pengambil kebijakan.
Menurut para dosen, berbagai upaya yang telah dilakukan belum membuahkan hasil. Mereka mengaku merasa diabaikan meski telah bertahun-tahun mengabdi sebagai dosen tetap di lingkungan UPN Veteran Jakarta.
Dalam forum tersebut, Prof. Bambang menyampaikan dua pendekatan yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pendekatan pertama adalah langkah preventif melalui komunikasi dan dialog dengan pihak rektorat.
"Yang pertama beliau meminta untuk dilakukan pendekatan preventif kepada pihak Rektor dan jajarannya, dengan melakukan pendekatan secara kemanusiaan atau non yuridis, dan sampaikan kepada pihak rektorat bahwa para dosen yang terkena kebijakan ini dulunya masuk ke UPN ini adalah resmi dan memiliki SK Dosen tetap, maka hak-haknya harus dipenuhi dan kebijakan rektor yang baru harus meneruskan kebijakan rektor yang lama, karena keputusan tersebut adalah undang-undang," demikian pandangan Prof. Bambang yang disampaikan dalam forum.
Ia juga meminta agar pihak rektorat memenuhi hak-hak para dosen yang terdampak kebijakan tersebut. "Dan beliau meminta agar pihak rektorat dapat membayarkan hak-hak para dosen seperti pembayaran honor, gaji ke-13, THR dan sebagainya."
Selain pendekatan persuasif, Prof. Bambang juga mengusulkan langkah represif melalui jalur hukum apabila hak-hak dosen yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan tidak dipenuhi.
"Pendekatan yang kedua represif yuridis kalau ada ketentuan dosen itu mendapatkan honor, gaji ke-13 atau THR agar dibayarkan sesuai aturan yang berlaku, karena itu sudah dianggarkan Negara," ujarnya.
Pandangan senada disampaikan Prof. Taufiq. Menurutnya, apabila terdapat anggaran yang telah disediakan namun tidak disalurkan sebagaimana mestinya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
"Kalau ada anggaran namun tidak dikeluarkan itu berpotensi pada pelanggaran hukum atau tindakan melawan hukum," kata Prof. Taufiq.
Ia juga menyoroti adanya permintaan kepada para dosen untuk menandatangani surat pernyataan secara individual. Menurutnya, langkah tersebut tidak tepat dan dapat menimbulkan tekanan psikologis terhadap dosen yang terdampak.
"Dan beliau meminta agar para dosen yang terkena kebijakan ini agar diberikan jalan keluar yang baik. Bukan disuruh membuat surat pernyataan buat tanda tangan satu-satu, karena itu adalah intimidasi kepada para dosen," lanjutnya.
Sementara itu, mantan Rektor UPN Veteran Jakarta, Prof. Dr. Erna Hernawati, menjelaskan bahwa keberadaan dosen tetap non-ASN memiliki dasar yang kuat dalam sejarah perkembangan kampus tersebut. Saat UPN Veteran Jakarta berstatus Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB), jumlah dosen tetap masih sangat terbatas, terutama dosen bergelar doktor dan dosen dengan latar belakang profesi tertentu.
Menurutnya, perekrutan dosen tetap non-ASN saat itu menjadi kebutuhan mendesak agar proses pendidikan tetap berjalan dan kualitas pembelajaran dapat terjaga. Kebijakan tersebut juga dilakukan karena proses rekrutmen ASN membutuhkan waktu yang relatif panjang.
Prof. Erna menjelaskan bahwa dalam menghadapi kebijakan nasional yang mengarah pada penghapusan dosen non-ASN mulai 2025, kampus telah melakukan berbagai upaya pengalihan status melalui jalur CPNS maupun PPPK. Namun dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah kendala, mulai dari peserta yang tidak lulus seleksi, sedang menjalani studi lanjut, tugas penelitian di luar negeri, hingga kondisi kesehatan tertentu.
Ia menilai kelompok dosen tetap non-ASN yang saat ini masih tersisa merupakan bagian terakhir yang belum memperoleh kepastian status kepegawaian. Karena itu, penyelesaiannya memerlukan koordinasi lintas instansi agar tidak menimbulkan kerugian bagi para dosen yang telah lama mengabdi.
"Sebetulnya, ini adalah gerbong terakhir yang perlu diselesaikan statusnya, untuk itu membutuhkan koordinasi yang melibatkan semua instansi terkait agar diperoleh solusi yang tidak merugikan dosen-dosen ini. Semua pihak terkait harus duduk bersama. Dosen Tetap Non ASN ini harus dicarikan jalan keluar untuk tetap menjadi dosen tetap, pengabdian tulus mereka bertahun-tahun harus dihargai," tegas Prof. Erna.
Ia juga menegaskan bahwa para dosen tersebut memiliki dasar hukum yang kuat karena diangkat melalui Surat Keputusan Rektor dan diakui dalam Perjanjian Kerja Badan Layanan Umum (BLU). Oleh sebab itu, perubahan status yang terjadi melalui sistem SISTER perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.
Pada akhir forum, para dosen tetap non-ASN yang terdampak kebijakan menyatakan akan terus memperjuangkan hak-hak mereka melalui berbagai jalur yang tersedia. Mereka berharap adanya solusi yang adil serta kepastian status kepegawaian yang tidak mengabaikan pengabdian mereka selama bertahun-tahun di lingkungan UPN Veteran Jakarta.
Kegiatan Forum Aduan dan Konsultasi Guru Besar UPN Veteran Jakarta berlangsung khidmat dan lancar. Acara dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.30 WIB dengan menghasilkan sejumlah masukan yang diharapkan dapat menjadi bahan penyelesaian persoalan yang tengah dihadapi para dosen tetap non-ASN tersebut.