Dugaan penahanan ijazah dua alumni MTs Swasta Al Ridho, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menuai sorotan.
Hingga kini, Rukiatur Rizki Lubis dan Ayu Lestari Silaen mengaku belum menerima ijazah mereka.
Awak media telah berupaya mengonfirmasi Kepala MTs Swasta Al Ridho berinisial YL terkait laporan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi.
Apabila laporan tersebut benar, tindakan tersebut dinilai dapat menghambat hak alumni untuk melanjutkan pendidikan, mencari pekerjaan, maupun mengembangkan masa depannya.
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Hak tersebut juga sejalan dengan semangat Pasal 28E ayat (1) UUD 1945, yang menjamin setiap orang bebas memilih pendidikan serta mengembangkan diri.
Kedua alumni berharap Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara segera turun tangan untuk memeriksa kebenaran laporan tersebut.
Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, mereka meminta agar diberikan sanksi administratif sesuai kewenangan Kementerian Agama.