Dua pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi segera mendiskualifikasi satu di antara 4 calon peserta, dengan dugaan tidak memenuhi syarat pencalonan.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Aulia Andri mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan itu. "Sudah dan masih dipelajari," ujarnya melalui telepon, Ahad (11/8/2013).
Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi Parlemen Sinaga- Reinfil Capah dan Luhut Matondang-Maradu Gading Lingga sebagai pelapor telah melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi pada tahapan Pilbub Dairi kepada Bawaslu, KPU Sumut dan juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kita sudah laporkan permasalahannya dan berikut menyerahkan bukti-bukti yang lengkap. Kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Dairi, kami antar langsung sedangkan untuk instansi lain kami kirim, Senin lalu melalui pengiriman tercatat," kata Parlemen di Medan, belum lama ini.
Alasan laporan itu, dikarenakan KPU Dairi memverifikasi berkas pendaftaran calon bupati berinisial JS yang dinilai tidak memenuhi syarat pendaftaran sesuai Peraturan KPU No.9/2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilukada. Dimana pendaftar harus melampirkan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) mulai SD hingga SMA yang dilegalisir oleh lembaga berwenang.
Ketika mendaftar pada 1 Juli 2013, diketahui JS tidak melengkapi ijazah atau SKPI dilegalisir. Dia hanya menyerahkan fotokopi ijazah SMA atau Paket C. Sedangkan untuk tingkat SD dan SMP, sama sekali tidak ada fotokopi ijazah maupun SKPI. Rekaman penyerahan berkas itu turut dilampirkan dalam laporan, sebut Parlemen.
Dikatakan Parlemen, persoalan ijazah bakal calon bupati yang incumbent itu bukan persoalan baru dalam Pemilukada Dairi. Pada Tahun 2008, KPU Sumut mengeluarkan surat yang menerangkan bahwa JS belum memenuhi syarat administrasi. Surat KPU Sumut No.270-4790/KPU-SU tertanggal 24 November 2008 ditandatangani Irham Buana Nasution selaku Ketua KPU Sumut (ketika masih menjabat), disebutkan bahwa surat keterangan dari SD serta SMP dari Parulian Medan bukan SKPI, serta tidak dilegalisir Dinas Pendidikan. Selain itu dalam berkas juga tidak disertai surat keterangan hilang yang lazim dilakukan untuk pengurusan SKPI.
Dalam surat itu, juga diuraikan adanya inkonsistensi riwayat pendidikan yang bersangkutan. Di mana saat mendaftar sebagai calon wakil bupati 2004-2009 yang bersangkutan mengaku alumni SMP 3 Medan sedangkan pada saat mendaftar sebagai calon bupati 2009-2014 mengku tamatan SMP Parulian Medan. Sedangkan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Sumut No. 421.3/5368.PMU.2/22/2008 tertanggal 21 November 2008 disebutkan JS mengikuti ujian persamaan setingkat SMU berdasarkan ijazah paket B dikeluarkan Kantor Wilayah Departemen Pendidikan Nasional Sumut tertanggal 2 Maret 2007.
Sedangkan SMP Negeri 3 Medan melalui surat No280/I05.1/SMP.3/1996 menerangkan JS terakhir di sekolah itu hingga kelas III di catur wulan II. Sedangan tahun 2004, SMP Negeri 3 Medan mengeluarkan surat Keterangan No 19/I05.1/SLTP.03/0/2004 yang menerangkan nama JS tidak tercatat sebagai lulusan SMP Negeri 3 Tahun 1972.
"Kami, kedua pasangan menyatakan sangat tidak rasional jika berkompetisi dengan orang yang tidak memenuhi syarat. Sekali lagi, sangat tidak rasional," tegas Parlemen dan Luhut sambil menunjukkan surat protes verifikasi ditandatangani oleh empat orang (kedua pasangan bakal calon).
Dikemukakannya, apabila KPU memberi ruang kepada yang tidak memenuhi syarat, sama halnya pembodohan dan pembohongan nilai demokrasi. Dia juga tidak mau, KPU Dairi sekarang menggadaikan amanah rakyat dan terjerumus dalam permainan kotor.
"Kita sudah melaporkan semua ini ke Bawaslu dan DKPP sebagai sinyal agar KPU Dairi memverifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan lakukan seperti yang dilakukan KPU terdahulu, meloloskannya meskipun diduga inkonsistensi riwayat hidup peserta," sebut Luhut.
Di sisi lain, kedua pasangan calon itu juga turut melaporkan dugaan penyimpangan dilakukan JS sebagai incumbent. Tudingan itu terkait pelanggaran etika di mana sebagai incumbent JS diduga memobilisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Dalam rekaman video yang kita kirim ke Bawaslu terlihat jelas para PNS juga murid sekolah menyerahkan pernyataan dukungan. Ini dilakukan di lingkungan sekolah," sebutnya.
Sementara, JS belum dikonfirmasi terkait laporan itu. Namun, dalam rekaman video yang diterima wartawan di Medan, JS melalui sambutan mengatakan, PNS tidak perlu takut menunjukkan pernyataan sikap, karena menentukan pilihan itu adalah hak. "Yang tidak dibolehkan itu adalah berpolitik praktis. Makanya tadi saya tanya, apakah ada yang menekan? Jangan takut menentukan sikap, kalau itu memang dari hati kita," ungkapnya saat berpidato di Kecamatan Siempat Nempu.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dairi Hotmanica Capah saat dikonfirmasi belum bisa memberi keterangan, karena sedang mengikuti acara. Sedangkan pesan singkat dikirim juga belum dibalas. (BS-022)