Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai menurunkan para pengawas, baik Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) maupun Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) dalam melakukan pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih pada Pilkada 2024.
"Panwascam dan PKD akan melakukan pengawasan secara melekat kepada panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang bertugas melakukan coklit untuk memastikan coklit dilaksanakan sesuai prosedur," ucap salah seorang Komisioner Bawaslu Binjai, Fadhil Azhar, Kamis, (27/6).
Fadhil juga menegaskan, jajaran pengawas nantinya akan melakukan uji petik terhadap pemilih yang telah dilakukan coklit oleh Pantarlih di setiap rumah.
"Uji petik ini dilakukan untuk memastikan bahwa pantarlih memang benar-benar door to door atau dari pintu ke pintu kerumah warga dalam melaksanakan coklit," tegasnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Koordinator divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Binjai ini juga mengatakan, untuk memastikan tahapan coklit data pemilih Pilkada berjalan sesuai prosedur, Lembaga ini telah menyampaikan himbauan secara tertulis kepada KPU Binjai dan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tingkat Kecamatan se-Kota Binjai.
Diakui Fadhil, beberapa hal yang diingatkan kepada KPU Binjai beserta jajarannya antara lain agar Pantarlih mendatangi pemilih secara langsung serta tidak melimpahkan tugasnya kepada orang lain atau menggunakan joki.
"Pantarlih harus melaksanakan tugasnya tepat waktu serta harus membawa dan memakai perlengkapan coklit. Mereka harus cermat dalam melaksanakan tugas, terutama untuk mendeteksi pemilih yang memenuhi syarat dan pemilih yang tidak memenuhi syarat," urai Fadhil.
Disoal terkait kendala di lapangan, Fadhil pun menjelaskan bahwa berdasarkan laporan dari jajarannya, pada patroli hari ke-empat pelaksanaan coklit serentak ini ditemukan adanya stok logistik Pantarlih yaitu stiker coklit yang habis di beberapa Kelurahan.
"Keadaan tersebut pastinya akan dapat mengakibatkan tidak dapat dilanjutkannya pelaksanaan coklit oleh pantarlih di Kelurahan tersebut. Informasi tersebut telah diteruskan kepada PPK setempat agar segera ditindaklanjuti pada tingkat diatasnya," ungkap Fadhil.
Sebagaimana diketahui, stiker coklit adalah stiker yang ditempel oleh Pantarlih untuk setiap satu kepala keluarga setelah pemberian Formulir Model A- Tanda Bukti Coklit.
Hal tersebut sejalan dengan Ketentuan Pasal 15, ayat (1), dan ayat (2), Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
KPU Binjai sendiri telah memulai tahapan coklit dengan menerjunkan petugas Pantarlih sebanyak 788 orang untuk melaksanakan coklit di sebanyak 498 TPS yang disiapkan untuk pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2024.