Selasa, 11 Feb 2025

Respon Jiji Usai MK Tolak Perselisihan Pemilihan Umum yang Diajukan Paslon Nomor Urut 3 di Pilkada Binjai

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Rabu, 05 Feb 2025 17:35
Amir Hamzah-Hasanul Jihadi
 Istimewa

Amir Hamzah-Hasanul Jihadi

Pasangan sekaligus pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kota Binjai, Amir Hamzah-Hasanul Jihadi (nomor urut 4) angkat bicara usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan selaku pemohon, yaitu pasangan Donal Anjar Simanjuntak-Andri Alfisah (calon Walikota dan Wakil Walikota BInjai nomor urut 3). 

"Pertama saya selaku Wakil Walikota Binjai yang berpasangan dengan Amir Hamzah, sangat menghormati putusan MK dan sedang menunggu hasil dari KPU untuk segera menunggu jadwal pelantikan," ujar Hasanul Jihadi yang kerap disapa Jiji, Selasa (4/2). 

Jiji juga mengatakan, mulai detik ini pasangan nomor urut 4 akan berfokus terhadap program dan siap merangkul siapapun. 

"Termasuk dr Donal, Bang Rizki, Pak Uda, kita siap terbuka berkolaborasi untuk bersama sama membangun Kota Binjai," tutur Jiji seraya mengatakan, untuk Kota Binjai, dirinya belum mengetahui tanggal pelantikannya. 

Hasanul Jihadi juga menegaskan, saat ini dirinya dan Amir Hamzah fokus untuk mempersiapkan diri, jiwa raga, dan batin serta amanah menjadi pimpinan Kota Binjai. 
Sebelumya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Binjai tahun 2024 yang diajukan atau selaku pemohon, yaitu pasangan Donal Anjar Simanjuntak-Andri Alfisah (calon Walikota dan Wakil Walikota BInjai nomor urut 3). 

Hal ini disampaikan Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2). 

"Mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan putusan dalam perkara nomor 167/PHPU.WAKO-23/2025 perselisihan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai tahun 2024," ujar Suhartoyo. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Lebih lanjut dikatakan Suhartoyo, adapun pemohon yaitu Donal Anjar Simanjuntak dan Andri Alfisah, serta termohon KPU Kota Binjai, pihak terkait Amir Hamzah dan Hasanul Jihadi, dan Bawaslu Kota Binjai. 

"Mahkamah berwenang untuk mengadili perkara a quo eksepsi tidak beralasan menurut hukum dan seterusnya dianggap telah diucapkan," bebernya. 

Suhartoyo juga menambahkan, menimbang permohohan oleh pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan pemohon Yang telah ditentukan oleh UU 10 tahun 2016 dan PMK 3 2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum. 

iklan peninggi badan
Oleh karena itu Suhartoyo menegaskan, berkenaan dengan eksepsi lain dan peruntuk hukum dan pokok-pokok permohonan serta hal-hal lain, tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya. 

"Amar putusan mengadili dalam eksepsi, satu mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, kedua menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan mahkamah. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," demikian ungkap Suhartoyo. 
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️