Ratusan Massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tapteng dan Masyarakat, melakukan aksi demo di depan Kantor DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Jalan Junjungan Lubis, Kecamatan Pandan, Jumat (25/10/2024). Sekitar pukul 14:00 wib.
Massa yang hadir menuntut, agar jabatan Sugeng Riyanta sebagai Pj Bupati Tapanuli Tengah kembali di perpanjangan. Karena, kinerja mantan Koordinator Jamintel Kejaksaan RI untuk Tapteng, telah dirasakan oleh masyarakat.
Adapun sikap dan tuntutan massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tapteng dan Masyarakat, sebagai berikut;
Menyikapi hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah pada tanggal 8 Oktober 2024 yang mengeluarkan surat keputusan nomor 27 Tahun 2024 tentang "Usul pemberhentian pejabat BUPATI Tapanuli Tengah", atas dasar;
1.Sinergitas Legislatif dan Eksekutif yang tidak terjalin dengan baik. HMI Cabang Sibolga –Tapanuli Tengah menilai alasan tersebut mengada-ada. karena yang terjadi malah sebaliknya, DPRD yang tidak menjalankan komunikasi dengan baik. Hal ini terlihat yaitu;
Pelantikan Penjabat Bupati oleh Gubernur Sumatera utara, tidak ada satupun anggota dan pimpinan yang hadir.
Sebulan menjabat Oknum Ketua DPRD melakukan Tindakan tidak etis berupaya membubarkan rapat internal pemerintah di Dinas Kesehatan.
Setiap Undangan kegiatan Resmi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Ketua DPRD tidak pernah hadir.
2.Netralitas ASN dalam pilkada tidak ditanggapi oleh Pj.Bupati Tapanuli Tengah. HMI Cabang Sibolga –Tapanuli Tengah menilai alasan yang tidak benar. Karena faktanya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah telah melaksanakan pengawasan dan penindakan dalam rangka menegakkan netralitas kepala Desa dan ASN tanpa pilih kasih. Hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan sebagai berikut;
Kepala desa dan ASN yang diduga berpihak kepada salah satu pasang calon BUPATI dan WAKIL BUPATI. Hal ini sesuai dengan LHP Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 700.1.2.1/1240/ITKAB/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 Perihal laporan Hasil Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran netralitas Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024, yang dilakukan oleh Kepala Desa Sihapas Kecamatan Sukabangun.
Surat Nomor 700.1.2.1/1394/ITKAB/IX/ 2024 tanggal 25 September 2024 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran netralitas pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, yang dilakukan oleh Sekretaris Kecamatan Kolang.
Pemeriksaan terhadap Kabid Linmas yang diduga ikut serta dalam proses pendaftaran pasangan calon ke KPU Kabupaten Tapanuli Tengah.
Melakukan pemeriksaan terhadap kepala SMP se-Kabupaten Tapanuli Tengah atas indikasi pertemuan yang mereka lakukan memihak pada pasangan calon dan menggalang dana sebesar 1 M untuk pemenangan pasangan calon dan tindakan awal dari pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah telah menonaktifkan sementara 6 kepala SMP tersebut dan proses pemeriksaan sedang berlanjut.
3.Penempatan Jabatan Pelaksana Harian ( PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT). HMI Cabang Sibolga –Tapanuli Tengah menilai alasan tersebut tidak objektif. Bupati selaku Penjabat Pembina Kepegawaian menunjuk para pejabat yang dipilih secara objektif berdasarkan kapasitas dan jenjang karir serta penilaian tersendiri dari bupati selaku PPK tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Beberapa dasar diatas, HMI Cabang Sibolga –Tapanuli Tengah menilai keputusan tersebut tidak objektif dan tanpa dasar yang kuat. HMI Cabang Sibolga –Tapanuli Tengah menilai selama masa kepemimpinan Bapak Dr. Sugeng Rianta. SH.,MM sebagai PJ. BUPATI Kabupaten Tapanuli tengah telah menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya dengan baik serta tidak pernah terkena sanksi apapun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun tugas, wewenang dan kewajiban yang telah dijalankan dengan baik yaitu:
1.Penyelenggaraan Pelayanan. Publik Selama masa kepemimpinan Bapak Dr. Sugeng Rianta. SH.,MM sebagai PJ. BUPATI Kabupaten Tapanuli tengah, Penyelenggaraan Pelayanan Publik berjalan dengan baik termasuk tatakelola pemerintahan berbasis Good Governance. Hal ini dilihat dari SAKIP kabupaten penilaian dari kemenpan RB lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya dibuktikan dengan nilai SAKIP naik dari C menjadi CC.
2.Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Jumah RTLH yang sudah terverifikasi pada tahun 2024 adalah sebanyak 700 unit. Namun, pada tahun anggaran 2024 tidak ada anggaran untuk rehab RTLH sehingga Pj. Bupati Tapanuli Tengah menginisiasi dan meluncurkan program Tapanuli Tengah membangun rumah rakyat ( Tapteng Membara) dengan cara mengumpulkan donasi-donasi dari berbagai pihak non APBD.
3.UHC (Universal Health Coverage). Dalam rangka pencapaian Universal Health Coverage (UHC) pemerintah daerah telah menganggarkan dana dan bekerjasama dengan BPJS dalam rangka mengcover taraf kesehatan Masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah dengan capaian per September 2024 yaitu 96,98
4.Mengatasi Stunting. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah telah melakukan berbagai upaya dan program untuk menurunkan angka stunting melalui kegiatan : Meningkatkan kesehatan ibu hamil, Meningkatkan pola hidup sehat, Penggalangan Posyandu, Pemberian makan tambahan dan vitamin, Melakukan sosialisasi untuk penanganan dan pencegahan stunting.
5.Penanganan inflasi. Sesuai dengan data Indeks Perkembangan Harga (IPH) pemerintah daerah telah melakukan upaya-upaya agar angka inflasi dan IPH di Kabupaten Tapanuli Tengah dapat terjaga dengan baik.
Adapun kegiatan- kegiatan yang dilakukan dalam melakukan pengendalian inflasi daerah kabupaten tapanuli tengah; Melakukan Pemantauan Harga Dan Stock. Pelaksanaan Sidak Pasar. Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah. Pelaksanaan Gerakan Menanam. Pelaksanaan Sidak Pupuk. Melakukan Rehabilitasi Jaringan Irigasi dan Penyelenggaaraan Jalan di Kecamatan. Melakukan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Kecamatan. Kontruksi Optimalisasi Lahan Rawa Upsus. Melakukan Koordinasi Dengan Bulog Setiap Minggu. Melakukan Pengawasan Pendistribusian Pupuk.
Melaksanakan dan Mengikuti Rapat Koordinasi Terkait Pengendalian Inflasi Pj. Bupati Tapanuli Tengah Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH menghadiri acara High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumatera Utara (Provsu). Pelaksanaan Pasar Murah pada tanggal 07 Juni 2024 yang dilaksanakan oleh TNI Kodim 0211/TT dengan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Penyaluran Alat Mesin Pertanian. Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah.
Selanjutnya PJ. BUPATI Kabupaten Tapanuli tengah selama kepemimpinannya melaksanakan laporan kinerja pertanggung jawabannya kepada menteri dalam Negeri (MENDAGRI) melalui Gubernur sedikitnya 3 bulan sekali. Seharusnya DPRD Kabupaten tapanuli tengah sebagai refresentatif masyarakat di kabupaten tapanuli tengah bersyukur atas hadirnya pemimpin yang baik dan bijaksana.
HMI Cabang Sibolga-Tapanuli Tengah memberikan pernyataan sikap;
1.HMI Cabang Sibolga-Tapanuli Tengah meminta DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah untuk menjalankan tugas dan fungsinya atas dasar kepentingan masyarakat serta untuk kebaikan masyarakat di kabupaten tapanuli tengah bukan kepentingan politik dan kelompok tertentu.
2.HMI Cabang Sibolga-Tapanuli Tengah meminta dan mendesak DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah untuk meninjau kembali surat keputusan yang telah dikeluarkan DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah tentang “Usul pemberhentian pejabat BUPATI Tapanuli Tengah”.
3.HMI Cabang Sibolga-Tapanuli Tengah meminta DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengusulkan perpanjangan masa Jabatan Pejabat BUPATI.