Jumat, 29 Mar 2024 12:21
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones
iklanpudam

Omnibus Law Ciptaker Permudah Izin Usaha dan Serap Tenaga Kerja

Oleh: Andry Jozih (Netizen Komunitas Wirausaha Kreatif dan Investasi)

Jumat, 20 Mar 2020 03:20

Liputan6.com
RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan upaya niat baik Pemerintah untuk memudahkan investasi. Dengan adanya investasi yang besar, maka tenaga kerja akan mudah terserap sehingga kesejahteraan rakyat akan meningkat. 

Pemerintah sedang mematangkan dua undang-undang besar yaitu Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-Undang Pemberdayaan UMKM.

Sebagai Omnibus Law, kedua undang-undang tersebut akan lebih banyak merevisi dan menghapus sebagian peraturan-peraturan terkait lain yang tidak sesuai dan terkesan sia-sia. Salah satu hasil UU Pemberdayaan UMKM adalah penyederhanaan pengurusan izin dan perpajakan bagi pelaku UMKM.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, nantinya pengusaha UMKM tidak lagi membutuhkan perizinan, cukup dengan menunjukkan KTP dan NIK, dan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan, pajak UMKM nanti tidak lagi berdasarkan omzet tapi pada laba bersih.

Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf terus berupaya mengoptimalkan kemudahan perizinan investasi dengan skema Omnibus Law. Penerapan Omnibus Law diyakini mampu mendorong iklim investasi dan perekonomian Indonesia. 

Selain itu, kedepannya Omnibus Law akan memberikan perlindungan bagi buruh maupun peluang bagi pengusaha, baik yang baru membuka usaha maupun yang sudah lama berdiri.

Masih banyak masyarakat bertanya, apakah tujuan Omnibus Law adalah untuk melapangkan jalan bagi UMKM, meningkatkan pembukaan lapangan kerja dan memperkuat ekonomi lokal, atau hanya melapangkan jalan investasi bagi para pelaku ekonomi besar?

Pembuatan UU Pemberdayaan UMKM sangat dibutuhkan karena UMKM adalah salah satu pilar perekonomian di Indonesia. Data Kementerian Koperasi dan UMKM menunjukkan 62 juta atau 99% usaha di Indonesia adalah dalam bentuk UMKM dan mereka menyerap 97% tenaga kerja di Indonesia. Hal ini menunjukkan, UMKM adalah mesin pencetak tenaga kerja dan kegiatan ekonomi mayoritas masyarakat Indonesia bergantung pada UMKM. Bisa dibayangkan bila UMKM berkembang dengan maksimal, kesejahteraan masyarakat menengah ke bawah juga akan meningkat dengan cepat.

Pada periode kedua ini, Presiden Joko Widodo menaruh perhatian besar kepada  investasi, bahkan dalam waktu singkat sampai pada akhir masa pemerintahan, Jokowi sempat menggelar rapat terbatas terkait investasi sebanyak 2 kali. 

Hal tersebut dilakukan untuk menggenjot realisasi investasi yang tidak kunjung meningkat dalam beberapa waktu terakhir dan menjadi hambatan dalam mempersiapkan derap langkah menuju Indonesia Maju. Sebab, investasi akan memicu tumbuhnya lapangan pekerjaan. Jika tak ada investasi ini tentunya tidak akan ada lapangan kerja baru, hingga menurunnya pertumbuhan ekonomi.

Apa yang akan terjadi apabila Omnibus Law hanya melapangkan investasi bagi perusahaan besar? Perusahaan-perusahaan besar tersebut akan semakin menguasai usaha dari hulu ke hilir. Di tengah semakin meningkatnya penguasaan usaha oleh usaha-usaha besar, tanpa adanya dukungan kebijakan yang memberikan perlindungan dan bantuan yang memadai untuk mengakses modal dan pasar, UMKM akan mengalami kesulitan untuk berkembang. Jika nilai investasi di Indonesia meningkat, tentu akan berdampak positif bagi penyerapan tenaga kerja, apalagi dengan banyaknya usia produktif di Indonesia, tentu hal ini akan menjadi daya tarik tersendiri bagi pihak pemberi kerja maupun investor.

Menurut Stafsus Presiden Bidang Hukum Dhini Shanti Purwono dalam pernyataannya yang mengutip setkab menuturkan, jika ada narasi-narasi terkait pro pengusaha untuk investor besar saja hal ini tidaklah benar. Justru implikasinya iakah memberikan kemudahan berusaha untuk semua investor baik kelas besar, kecil menengah maupun mikro.

Dini menilai jika Omnibus Law adalah undang-undang (UU) biasa yang mampu meng-cover sejumlah isu. Sehingga nantinya tidak akan terjadi kekosongan peraturan. Dini menambahkan jika ommibus law ini memiliki isi yang heterogen. Sehingga bukan seperti UU umum lainnya. RUU Ciptaker ini akan menekankan pada pembangunan insfrastruktur di periode pertama.

Sedangkan untuk periode kedua penekanannya ada pada peningkatan SDM yang memiliki kaitan dengan pertumbuhan ekonomi. RUU ini memang dibuat khusus menyasar pada dua isu besar. Yakni, pengangguran dan lapangan kerja.

Omnibus Law tak hanya memberikan keuntungan di satu sektor, namun berkesinambungan. Sehingga persentase dalam upaya mewujudkan Indonesia maju lebih besar. Tak hanya membuka lapangan kerja saja, tapi mampu menyerap tenaga kerja yang sebesar-besarnya dan mengurangi angka pengangguran secara signifikan. Keuntungan lain dalam penerapan Omnibus Law juga dapat dirasakan oleh para buruh, dimana nantinya para buruh tidak perlu risau jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Sebab itu masyarakat bersama warganet pun mendukung kebijakan Onimbus Law ini demi terciptanya dunia usaha yang handal dan terbukanya lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Lebih dari itu, perekonomian sebagai sistem penggerak negara akan mampu melesat tinggi untuk memeratakan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Masyarakat dan seluruh elemen pekerja bersama Warganet tentunya juga dan harus siap Berkontribusi Terhadap Suksesnya Berbagai Program Kebijakan Pemerintah 5 tahun Kedepan untuk Indonesia yang berdaulat, maju, adil, dan makmur.
Editor: Yaya

T#g:Omnibus Law
makeup remover
Berita Terkait
  • Sabtu, 31 Okt 2020 02:31

    UU Cipta Kerja Mempermudah Perizinan Usaha

    DPR baru saja mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sebagai salah satu terobosan untuk memangkas hiper regulasi yang selama ini membekap investasi. Salah satu cluster yang ada dalam Omni


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️