Jumat, 29 Mar 2024 13:42
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones
iklanpudam

Walikota dan Wakil Walikota Binjai Jalani Vaksinasi Covid-19

Binjai (utamanews.com)

Oleh: Ahmad Aqil

Senin, 15 Feb 2021 18:25

Istimewa
Walikota Binjai HM Idaham saat menerima suntikan vaksin covid-19
Tidak hanya Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, yang melaksanakan Vaksinasi Covid-19 di Dinas Kesehatan, Jalan Ikan Hiu, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Senin (15/2). Bahkan, Walikota Binjai, HM Idaham, juga melaksanakan Vaksinasi.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai, Dr Sugianto. Saat ditemui di ruangannya, ia mengatakan ada beberapa nama lainnya yang juga ikut melaksanakan Vaksinasi.

"Benar, Walikota dan Kapolres Binjai tadi melaksanakan Vaksinasi," ungkap Dr Sugianto.

Selain mereka, lanjut Dr Sugianto, sejumlah nama seperti Joko Basuki yang mewakili Ketua DPRD Binjai, anggota DPRD Sumut Andre Alfisah, Asisten l Pemko Binjai Dahnial Reza, Kabaghumas Pemko Binjai Abdullah Rainy, Kabag Kesra Fajar, Kabid P2P Dr Indra Tarigan, salah seorang Staff Dinkes Binjai, serta dirinya, juga melaksanakan Vaksinasi.

"Hari ini Wakil Walikota Binjai, Bapak Timbas Tarigan, juga melaksanakan Vaksinasi. Namun beliau melaksanakannya di Puskesmas Binjai Kota," ujar Dr Sugianto.
Dari nama nama tersebut, ucap Dr Sugianto, mereka akan kembali dijadwalkan melaksanakan Vaksinasi Covid-19 pada tanggal 1 Maret mendatang. Sedangkan untuk masyarakat menunggu perintah dari Presiden RI.

Disinggung apakah ada sanksi bagi masyarakat yang tidak mau dilakukan Vaksinasi, dengan tegas Dr Sugianto mengatakan ada.

"Pastinya ada sanksinya, seperti penundaan bantuan sosial," katanya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 14 Tahun 2021, tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pasal 13A berbunyi : Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa :
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau
c. Denda. 
Editor: Herda

T#g:binjaivaksinasi
makeup remover
Berita Terkait
  • Rabu, 27 Mar 2024 14:07

    Oza Hasibuan minta Jaksa periksa anggaran KPU Binjai

    Ketua Umum Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Binjai (APMB) Oza Hasibuan, meminta pihak Kejaksaan Negeri Binjai untuk memeriksa anggaran penyelenggaraan administrasi umum di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Binj


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️