Rabu, 12 Feb 2025

Warga Binjai ini berulangkali cabuli gadis 13 tahun

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Selasa, 04 Jun 2024 10:34
Pelaku setelah diamankan Polisi
 Istimewa

Pelaku setelah diamankan Polisi

DH (41) warga Jalan Sawi, Lingkungan l Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, diamankan petugas Kepolisian Satreskrim Polres Binjai atas dugaan pencabulan, Jumat (31/5).

Tak tanggung tanggung, pria paruh baya ini juga mengaku melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu sebanyak 5 kali terhadap korbannya berinisial MLC (13). 

Bahkan, pelaku juga sempat menyetubuhi korban sebanyak dua kali disebuah Ruko kosong yang berada didepan rumah pelaku. 

Perbuatan bejad yang dilakukan oleh pelaku akhirnya diketahui oleh orangtua korban. Ia pun langsung melaporkannya ke SPKT Polres Binjai, Selasa (28/5). 

Menurut pengakuan korban kepada ibunya, terduga pelaku sudah melakukan perbuatan cabul terhadapnya sebanyak 5 kali, terhitung sejak maret 2023. 
"Pertama kali pelaku DH melakukan perbuatannya pada bulan Maret 2023. Kedua di bulan Mei 2023. Ketiga pada bulan Oktober 2023. Ke-empat tersangka melakukannya pada pertengahan bulan Februari 2024. Dan yang terakhir pada akhir bulan Februari 2024," ungkap Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi, Selasa (4/6). 

Ditegaskan Perwira Pertama Polri ini, terduga pelaku mencabuli korbannya dari pertama sampai kelima kalinya dilakukan didalam ruangan tamu rumah pelaku yang beralamat di Jalan Sawi, Lingkungan l Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat.

"Anehnya lagi, terduga pelaku menyuruh korban untuk membuat sebuah video yang berisikan agar korban memperlihatkan miss V nya dengan cara membuka bukanya menggunakan jari tangan korban yang direkam oleh korban di kamar mandi pada hari Jumat, 17 Mei 2024 lalu," urainya.
produk kecantikan untuk pria wanita

Tidak sampai disitu, pelaku kembali meminta korbannya agar kembali membuat sebuah video yang berisikan agar korban menusuk-nusukkan ke miss V korban dengan menggunakan sebuah Timun.

"Video tersebut kembali direkam korban saat berada di kamar mandi pada Jumat, 24 Mei 2024," beber Kasat Reskrim Polres Binjai. 

Selanjutnya, ucap Kasat Reskrim, pelaku menyuruh korban untuk mengirimkan 3 buah video yang direkam saat di kamar mandi oleh korban.

iklan peninggi badan
"Korban mengirimkan ketiga video tersebut terhadap tersangka DH. Dimana video pertama dikirim oleh korban pada hari Sabtu, 25 Mei 2024. Sedangkan video kedua dikirim pada Minggu, 26 Mei 2024, dan video yang ketiga pada hari Senin, 27 Mei 2024," ujarnya. 

"Usai diamankan, DH juga mengakui bahwa sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 kali, yang pertama pada hari Minggu, tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib, dan yang kedua kalinya tersangka melakukannya pada hari Kamis, tanggal 23 Mei sekira pukul 13.00 Wib. Saat melakukan persetubuhan tersebut kedua kalinya tersangka melakukannya di sebuah Ruko kosong di depan rumah tersangka," tegasnya. 

Terhadap terduga DH akan dijerat dengan menggunakan Pasal 81 Ayat (2) Jo pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan. 
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️