Jumat, 19 Apr 2024 02:21
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

Wanita Berikut Barang Bukti Shabu 31,33 Gram Diringkus Polresta Deli Serdang

Deli Serdang (utamanews.com)

Oleh: Iyus

Jumat, 16 Jul 2021 13:16

Istimewa
Suriati alias Sur alias Atik (41) warga Lingkungan I Gang Amri kelurahan Deli Tua Barat Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang atas tindak pidana Narkoba jenis shabu. Kamis (8/07/2021).

Informasi dihimpun, pada Kamis tanggal 08 Juli 2021, sekitar pukul 23.00 Wib Polisi menyelidiki terduga di Lingkungan I Gang Amri Kelurahan Deli Tua Barat Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang.

Setelah mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada dirumahnya, petugas langsung menyergap tersangka.

Mengetahui kedatangan petugas terduga pelaku Suriati alias Sur alias Atik (41) langsung membuang barang bukti tersebut kedalam parit didekat rumahnya namun dengan kesigapan petugas barang bukti tersebut berhasil diamankan.

Sur pun tidak bisa mengelak lagi dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki yang berinisial I (DPO).

Dari hasil penangkapan tersebut Petugas Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 5 paket sabu yang dikemas plastik klip transparan ditaksir bruto 23,56 gram, 48 paket sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir bruto 8,45 gram, dengan total 31,33 gram dan 1 bungkus plaskilp kosong.

"Sur alias Sur alias Atik terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun karena melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009," beber Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriyadi, SH, SIK.

Terkait perkara ini Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK mengatakan terduga pelaku yang sudah diamankan, kini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan informasi lebih lanjut. 

'"Selanjutnya proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan," ucapnya.
Editor: Herda

T#g:Polresta DS
iklanplt
makeup remover
Berita Terkait

tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️