Kamis, 16 Apr 2026

Wagub DKI Terpilih Kembali Diperiksa Polisi

JAKARTA (utamanews.com)
Oleh: Wiji Selasa, 20 Jun 2017 17:00
Sandiaga Uno
 Net

Sandiaga Uno

Sandiaga Uno, Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, kembali mendapat panggilan dari Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan tanah senilai Rp8 miliar di Curug, Tangerang.

Sandiaga rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk pihak terlapor lainnya Andreas Tjahyadi pada Selasa (20/6) pukul 10.00 WIB. Namun Sandiaga tidak dapat menghadiri panggilan tersebut karena berbenturan dengan agenda yang sudah dijadwalkan sebelumnya.

"Kami ingin memenuhi panggilan tersebut. Tapi sayangnya bersamaan dengan jadwal pertemuan di luar kota, yang sudah disusun sejak dua bulan lalu," kata Sandiaga di Jakarta, Senin (19/6/2017).
Ketika ditanya apakah kasus tersebut terkesan dipaksakan karena telah terjadi belasan tahun lalu Sandiaga hanya tersenyum. "Ini kejadian belasan tahun lalu. Saya tidak datang juga karena kuasa hukum juga sudah cuti," katanya.


Perkara dugaan pemalsuan jual-beli saham PT. Japirex ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Arnol Sinaga, SE., SH., kuasa hukum dari John Nainggolan.

Menurut Arnol, langkah hukum ini dilakukan demi meluruskan situasi dan kondisi, yang menyebutkan bahwa keberadaan Sandiaga Uno di PT. Japirex itu bermula saat ia membeli saham perusahaan tersebut dari John Nainggolan pada tahun 2001.

"Ada surat jual-beli saham yang isinya menyebutkan bahwa John Nainggolan menjual saham PT. Japirex kepada Sandiaga Uno. Padahal, John sama sekali tidak pernah menandatangani surat jual-beli saham itu. Bahkan  bertemu Sandiaga Uno dan notarisnya pun tidak pernah. Disebutkan pula di sana, surat jual-beli itu ditandatangani istrinya John Nainggolan. Tapi, anehnya, di surat jual-beli saham itu tidak ditemukan tanda tangan istri John Nainggolan tersebut. Jadi, diduga kuat surat jual-beli saham itu palsu (Pasal 263 dan 266 KUHP)," kata Arnol Sinaga, Selasa (20/6).

produk kecantikan untuk pria wanita
Dalam akta perubahan terakhir PT. Japirex, lanjut Arnol, pemegang saham dari perusahaan itu tercatat hanya dua orang, Andreas Tjahjadi (1.500 lembar) dan Sandiaga Uno (1.000 lembar).

"Masalah peningkatan dan pengalihan saham itu pun tidak diketahui dan tanpa seizin John Nainggolan selaku pemegang saham," kata Arnol lagi.

Sebelumnya, Sandiaga Uno dan Andreas Tjahjadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang, oleh rekan bisnisnya yang bernama Djoni Hidajat. Andreas, melalui kuasa hukumnya, P. Parulian, menyatakan, tanah tersebut adalah milik PT. Japirex.

PT. Japirex adalah perusahaan industri rotan. Sandiaga Uno menjadi komisaris utama di perusahaan tersebut.
iklan peninggi badan

Ketika perkara itu mengapung, salah seorang anggota Tim Advokasi Anies-Sandi, Arifin Djauhari, menjelaskan, kasus ini bermula manakala Sandiaga Uno membeli saham PT. Japirex dari John Nainggolan pada tahun 2001, yang berkedudukan di Curug, Tangerang.

"Atas pembelian 1.000 lembar saham oleh Sandi, ia menjadi pemegang 40 persen saham atas PT. Japirex," kata Arifin, kala itu, Rabu (29/3) malam, di Posko Pemenangan Anies-Sandi, Jakarta.

Arifin melanjutkan, dalam kedudukannya sebagai pemegang saham, Sandiaga Uno masuk pada kepengurusan perseroan menjadi komisaris, bersama Effendi Pasaribu.

Masalah proses kepemilikan saham di PT. Japirex itulah yang kini menyeret Sandiaga Uno kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Editor: Sam
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️