Kamis, 20 Agu 2026
Viral di Sosmed, Pengacara Laporkan Oknum KPLP dan Buruh Pelabuhan Sibolga atas Dugaan Pemerasan
Sibolga (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis Kamis, 30 Jul 2026 21:43
Facebook bernama Sanggam M Tambunan mengunggah video dan memposting surat Laporan Polisi beserta korban yang sedang di depan ruangan Reskrim.
Istimewa

Facebook bernama Sanggam M Tambunan mengunggah video dan memposting surat Laporan Polisi beserta korban yang sedang di depan ruangan Reskrim.

Praktik dugaan pemerasan di area Pelabuhan Laut Sibolga, Jalan K.H. Ahmad Dahlan atau yang kerap disebut Jalan Balam, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, viral.

Setelah salah satu pengacara senior di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sanggam M Tambunan, mengkritik keras insiden tersebut melalui unggahan Facebook miliknya, ia menyampaikan kejadian yang dialami rekan sejawatnya.

Menurutnya, pelaku dugaan pemerasan tersebut disinyalir dibekingi oleh oknum Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), yang merupakan ASN di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Sibolga Bidang Keselamatan Berlayar dan Patroli.

"Pemerasan. Ada banyak cara yang dilakukan orang untuk mendapatkan uang secara mudah. Seperti yang terjadi kemarin, tanggal 27 Juli 2026 di Pelabuhan Laut Sibolga, Jalan Balam. Objek pemerasan tersebut dilakukan oleh yang mengaku buruh pelabuhan yang di back up seorang anggota KPLP terhadap seorang advokat/ pengacara bernama Firdaus Nduru," tulis Sanggam Tambunan yang dikutip wartawan dari unggahan di akun Facebook nya.
Ia menjelaskan kronologi peristiwa yang dialami advokat tersebut saat hendak mengirimkan barang.

"Terjadi saat dia mengirim dua buah ban mobil melalui kapal Wira Ononiha menuju Nias Selatan. Ban mobil tersebut sudah sampai dibagasi kapal dan ongkos kapal sudah di bayar, namun tiba-tiba ada buruh yang minta uang jasa lima puluh ribu rupiah. Karena advokat tersebut merasa tidak ada kesepakatan menggunakan jasa buruh tersebut, maka dia keberatan untuk membayar," jelas Sanggam Tambunan, Selasa (28/7/2026).

Perselisihan tersebut kemudian melibatkan oknum petugas pelabuhan setelah dipanggil oleh salah satu buruh.

"Setelah terjadi perdebatan, salah satu buruh tersebut memanggil seorang anggota KPLP bermarga Siahaan, lalu anggota KPLP tersebut datang dengan marah-marah bahkan menantang untuk bertemu di Polres," katanya.
produk kecantikan untuk pria wanita

Menanggapi tindakan tersebut, pihak advokat resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi setempat.

"Kini tantangan tersebut sudah kami layani dengan membuat LP (Laporan Polisi) di Polresta Sibolga. Dasar hukum, Pasal 482 UU No.1/2023 tentang KUHP, Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun," tandasnya.

Perkara ini telah dilaporkan Firdaus Nduru ke pihak penegak hukum dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/121/VII/2026/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA pada Selasa, 28 Juli 2026.

iklan peninggi badan
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari oknum KPLP yang disebut-sebut dalam postingan Facebook bernama Sanggam M Tambunan.
Editor: Arman Junedy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Index
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later