Sejumlah warga Surabaya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Ustad Yusuf Mansur ke Polda Jawa Timur. Kasus ini terkait investasi "Condotel Moya Vidi" di Yogyakarta yang dinilai bermasalah."Korban sudah mulai bermunculan. Di Surabaya baru empat yang mengkuasakan pada kami untuk mempolisikan masalah ini," ujar kuasa hukum para korban, Sudarso Arief Bakuma, di Mapolda Jatim, Kamis (15/6/2017).
Sudarso mengatakan program investasi milik Ustad Yusuf Mansur beraneka macam. Rata-rata korban di Surabaya memiliki minimal tiga sertifikat, dimana tiap sertifikat itu bernilai Rp2,7 juta.
"Yang saya tahu, investasinya itu ada yang berbentuk investasi usaha patungan, patungan aset, investasi konsisten dan ada juga investasi haji dan umroh," ucapnya.
Dia menjelaskan, pada tahun 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menghentikan investasi aset Yusuf Mansur. Namun Ustad Yusuf Mansur justru membuat investasi bentuk baru dan korbannya berjumlah hingga dua ribu orang.
"Sebelumnya investor yang berinvestasi ke Ustad Yusuf Mansur berlangsung pada 2012, namun investasi itu tidak sesuai kesepakatan awalnya," kata dia.
Sudarso menjelaskan awal Ustad Yusuf Mansur menjanjikan setelah investasi dikumpulkan, nantinya investasi tersebut akan dibangun. Setelah itu, lanjutnya, investasi "Condotel Moya Vidi" tersebut tak jadi dibangun dan dialihkan, namun sampai sekarang justru semakin tak jelas.
"Jika ada yang ingin mendapatkan kembali uang investasinya, bisa kami fasilitasi," ucapnya.
Pada Agustus 2016, melalui kuasanya Sudarso Arief Bakuma melapor ke Bariskrim Polri dengan tuduhan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.