Jumat, 17 Apr 2026

Tim Operasi Pemulihan Kawasan Hutan Musnahkan Tanaman Sawit di Leidong Sumut

LABUHANBATU UTARA (utamanews.com)
Oleh: Darwin Marpaung Rabu, 12 Jul 2017 21:02
Areal tanaman Kelapa Sawit yang akan dimusnahkan dalam operasi pemulihan kawasan hutan, Rabu (12/7).
 Dok

Areal tanaman Kelapa Sawit yang akan dimusnahkan dalam operasi pemulihan kawasan hutan, Rabu (12/7).

Tujuh puluhan aparat gabungan dari unsur TNI, Polri, Sat Brimob, Pemprov Sumut, Pemkab Labura, Pemerintah Kecamatan Kualauh Leidong dan pemerintahan Desa Simandulang serta Kelurahan Tanjung Leidong, melaksanakan operasi pemulihan kawasan hutan di Labura, dengan memusnahkan tanaman Kelapa Sawit.

Amatan UTAMANEWS pada Rabu, (12/7), Tim Terpadu ini melaksanakan pemusnahan tanaman Kelapa Sawit di lokasi kawasan hutan lindung dengan menggunakan alat berat ekskavator dan sejumlah gergaji mesin.

Camat Kualauh Leidong Drs. Ismail Efendi Rambe saat dikonfirmasi menuturkan bahwa pemusnahan ini dilakukan karena tanaman Kelapa Sawit tersebut berada di lokasi kawasan hutan lindung sesuai SK. Menhut No.579 tahun 2014 tentang Kawasan Hutan Sumut.

"Kegiatan dimulai pada hari Senin (10/7) sampai Jum'at (14/7/2017). Adapun luas lahan yang dimusnahkan sekira 1.300 hektar," ujarnya.
Kegiatan ini juga dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan perusakan kawasan hutan di Kabupaten Labura tahun 2017, di Desa Simandulang Kelurahan Tanjung Leidong dengan Motto "Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera".

Di tempat yang sama, Koordinator Pasukan, Letnal Kolonel Inf Joko Suparyanto mengatakan pada media bahwa Tim Terpadu tergabung dari personil AU RI Kosek Hanudnas III Medan, Kodim 0209/LB Koramil 02/TL, Korem 022/PT Siantar, sedangkan dari Kepolisian dari Polda Sumut , Polres Labuhan Batu, Polsek Kualuh Leidong.

"Dari pemerintahan yakni Pemprovsu, Dinas Kehutanan, KPH Wilayah lll Kisaran Satpol PP Provinsi, BPN Labuhan Batu, Kejaksaan Negeri Rantau Prapat dan Pemerintah Kecamatan Kualuh Leidong serta Pemerintah Desa Simandulang dan Pemerintah Kelurahan Tanjung Leidong," jelasnya.

Di lapangan kini tampak plang larangan bertuliskan "Dilarang melakukan aktivitas penebangan pohon di lokasi kawasan hutan secara tidak sah. Jika itu dilakukan maka kena sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit lima ratus juta rupiah, paling banyak dua miliar rupiah. Pasal 12 huruf C jo. Pasal 82 ayat 1 (Satu) UU RI No. 18 Tahun 2013."
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️