Tim Macan Pesisir Polsek Panai Hilir mengungkap dugaan tindak pidana perjudian jenis togel di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial S alias U (62) diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPTU Bambang Wahyudi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat mengenai dugaan praktik perjudian di Kecamatan Panai Hilir.
Informasi yang diterima kepolisian menyebutkan adanya aktivitas perjudian jenis togel di sebuah warung kopi yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, IPTU Bambang Wahyudi bersama Tim Opsnal Polsek Panai Hilir bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian jenis togel. Polisi kemudian melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan seorang pria yang berada di lokasi.
Pria yang diamankan diketahui berinisial S alias U (62), warga Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga berperan sebagai penerima pasangan angka togel.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian. Barang bukti itu berupa uang tunai sebesar Rp15.000 yang terdiri atas satu lembar pecahan Rp10.000 dan satu lembar pecahan Rp5.000.
Selain itu, polisi juga menyita satu lembar kertas timah rokok yang berisi catatan pasangan angka yang diduga digunakan dalam praktik perjudian jenis togel.
Usai diamankan, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Panai Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom melalui Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
Ia juga mengajak masyarakat agar terus berpartisipasi dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing.
"Kami berkomitmen untuk terus menindak segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Panai Hilir," ujar IPTU Bambang Wahyudi.
Polsek Panai Hilir menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.