Team Macan Pesisir Polsek Panai Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Brombang Hotel, Jalan Ahmad Yani, Lingkungan VI, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Panai Hilir menerima laporan kehilangan sejumlah barang milik hotel dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Kasus pencurian itu pertama kali diketahui pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Korban, Sukanto Tjeng (66), seorang wiraswasta, menemukan satu unit dinamo mesin milik Brombang Hotel telah hilang saat melakukan pengecekan di area hotel.
Menyadari adanya kehilangan, korban bersama dua penjaga malam hotel, Sahrial dan Edi Hamzah, kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut di sekitar lokasi.
Dari hasil pengecekan tersebut, diketahui sejumlah barang lainnya juga raib. Barang-barang yang hilang di antaranya sarang mesin semprot air, sarang lampu neon, sarang AC outdoor atau kompresor, serta beberapa baut besi.
Selain kehilangan sejumlah barang, pihak hotel juga menemukan pintu seng bagian belakang hotel dalam kondisi rusak yang diduga dirusak oleh pelaku saat melancarkan aksinya.
Ketika menelusuri jejak pelaku di sekitar lokasi kejadian, korban dan penjaga malam menemukan beberapa barang yang tertinggal berupa baut ukuran 18 mm, sarang lampu neon, sarang mesin semprot air, dan sarang AC outdoor atau kompresor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp20.200.000 (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya, pada Sabtu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, korban resmi melaporkan kasus tersebut ke Polsek Panai Hilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH, MH bersama Team Macan Pesisir untuk segera melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, serta melakukan penelusuran terhadap jejak pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku masing-masing berinisial ANTO (31), seorang nelayan warga Lingkungan IV Kelurahan Sei Berombang, dan KURNIAWAN (26), warga Lingkungan V Kelurahan Sei Berombang.
Team Macan Pesisir kemudian bergerak cepat dengan terlebih dahulu mengamankan KURNIAWAN di wilayah Lingkungan V Kelurahan Sei Berombang.
Saat diinterogasi petugas, KURNIAWAN mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya, ANTO. Berdasarkan pengakuan itu, petugas langsung melakukan pencarian terhadap ANTO.
Tidak berselang lama, petugas akhirnya berhasil mengamankan ANTO dan membawanya ke Polsek Panai Hilir guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, diketahui barang-barang hasil curian tersebut telah dijual kepada dua orang pedagang barang bekas yang dikenal dengan nama NAWAN dan IPIN di wilayah Kelurahan Sei Berombang.
“Hasil penjualan barang curian tersebut, para tersangka memperoleh uang sebesar Rp650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah),” ungkap pihak kepolisian.
Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap dua orang yang diduga sebagai penadah tersebut. Namun hingga kini, NAWAN dan IPIN belum berhasil ditemukan karena tidak berada di tempat saat dilakukan pencarian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buah baut ukuran 18 mm, satu sarang mesin semprot air, dua sarang lampu neon, satu sarang AC outdoor atau kompresor, tiga lembar bon faktur pembelian barang, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta satu celana pendek berwarna hitam.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, barang bukti, serta keterangan para tersangka.
“Dengan demikian, ANTO dan KURNIAWAN ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (2) KUHP,” terang pihak kepolisian.
Polsek Panai Hilir menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan penadah barang hasil curian.