Kepolisian Daerah Sumatera Utara akhirnya menetapkan Plt Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu sebagai tersangka dugaan korupsi APBD Tahun Anggaran (TA) 2006 senilai Rp 3 miliar. Penyidikan kasus ini telah berjalan sembilan tahun.
AKBP MP Nainggolan, Kasubbid Penmas Poldasu menyatakan bahwa Liberty sudah dipanggil sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak hadir, untuk itu akan dilakukan pemanggilan kedua.
"Kemarin Liberty Pasaribu sudah dipanggil sebagai tersangka, namun tidak datang. Dalam waktu dekat ini juga akan kita layangkan panggilan kedua," kata MP Nainggolan, Kamis (25/6/2015).
Informasi yang diperoleh media, Liberty Pasaribu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi APBD 2006 senilai Rp 3 miliar saat menjabat sebagai Sekdakab Tobasa.
Sebelumnya, Tipikor Polda Sumut telah menetapkan mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus sebagai tersangka dan sudah selesai menjalani massa hukuman penjara.
Liberty Pasaribu diduga ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut bersama Monang Sitorus dan mantan pejabat Pemkab Tobasa lainnya, Bemprit Hutapea, Jansen Batubara dan Arnold Simanjuntak.
Terkait kasus itu, sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa telah melakukan aksi unjuk rasa, guna mendesak Liberty Pasaribu segera diperiksa dan ditahan karena diduga kuat terlibat dalam korupsi APBD TA 2006 senilai Rp 3 miliar. (trbn)