Sabtu, 22 Mar 2025

Tahun Pilkada, Poldasu tetapkan Plt Bupati Tobasa sebagai Tersangka Kasus 9 tahun yang lalu

MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Utama News Jumat, 26 Jun 2015 05:51
Kepolisian Daerah Sumatera Utara akhirnya menetapkan Plt Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu sebagai tersangka dugaan korupsi APBD Tahun Anggaran (TA) 2006 senilai Rp 3 miliar. Penyidikan kasus ini telah berjalan sembilan tahun.

AKBP MP Nainggolan, Kasubbid Penmas Poldasu menyatakan bahwa Liberty sudah dipanggil sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak hadir, untuk itu akan dilakukan pemanggilan kedua.

"Kemarin Liberty Pasaribu sudah dipanggil sebagai tersangka, namun tidak datang. Dalam waktu dekat ini juga akan kita layangkan panggilan kedua," kata MP Nainggolan, Kamis (25/6/2015).



Sebelumnya, Tipikor Polda Sumut telah menetapkan mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus sebagai tersangka dan sudah selesai menjalani massa hukuman penjara.

Liberty Pasaribu diduga ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut bersama Monang Sitorus dan mantan pejabat Pemkab Tobasa lainnya, Bemprit Hutapea, Jansen Batubara dan Arnold Simanjuntak.

Terkait kasus itu, sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa telah melakukan aksi unjuk rasa, guna mendesak Liberty Pasaribu segera diperiksa dan ditahan karena diduga kuat terlibat dalam korupsi APBD TA 2006 senilai Rp 3 miliar. (trbn)

busana muslimah

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️