Nama Phoe Sie Dong mungkin tidak asing lagi Dimata aparat penegak hukum. Sebab, pria keturunan kerap keluar masuk penjara karena selalu melakukan pekerjaan yang melanggar hukum.
Kali ini, Phoe Sie Dong harus menyerah ditangan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Setelah buron selama kurang lebih 4 tahun, gembong narkoba Ini akhirnya berhasil Diringkus di halaman parkir Binjai Super Mall (BSM) Jalan Soekarno - Hatta, Kota Binjai, Selasa (7/7).
Diamankannya gembong narkoba ini dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagen Siagian SH. MH. Dikatakannya, sang terpidana sudah dibuntuti terlebih dahulu dan ketika dirasa cukup yakin yang bersangkutan langsung diamankan.
"Benar, hari ini kita telah berhasil mengamankan seorang terpidana kasus narkoba yang masuk dalam DPO Kejari Binjai, dimana yang bersangkutan juga telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Binjai," ujar Ronald Reagen Siagian didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai Disman Gurning SH .MH.
Usai diamankan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Bidang Tindak Pidana Umum menyelesaikan administrasi pelaksanaan eksekusi kemudian Terpidana Pho Sie Dong dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Binjai Kelas IIA untuk dilakukan penahanan.
Diketahui, Phoe Sie Dong merupakan DPO Kejari Binjai dalam kasus narkoba. Setelah empat tahun menjadi buronan, pelarian terpidana gembong narkoba ini akhirnya kandas di tangan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri.
Sebelum ditangkap, terpidana yang akrab dipanggil Sie Dong ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Binjai setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Binjai berdasarkan putusan Nomor : 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj tanggal 1 November 2022 lalu.
Sie Dong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Atas perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terpidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan kurungan.