Kamis, 15 Okt 2026
TNI Tegaskan Pengamanan BMN di Jl. Teuku Umar Sesuai Ketentuan
Jakarta (utamanews.com)
Oleh: Adimsi Sabtu, 26 Sep 2026 07:22
Mayjen TNI Muhammad Nas
Puspen TNI

Mayjen TNI Muhammad Nas

Tanah dan bangunan tersebut secara administratif tercatat dalam Sistem Akuntansi  Barang Milik Negara  sebagai Aset Negara atas nama Pemerintah Cq. Dephan/Mabes TNI. Oleh karena itu, TNI memiliki kewajiban untuk melakukan pengamanan, pengawasan, dan pengendalian terhadap aset tersebut.

Demikian dijelaskan oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menanggapi pemberitaan mengenai laporan dugaan penyerobotan lahan oleh TNI di Jl. Teuku Umar No. 2, Menteng, Jakarta Pusat oleh PT Temasra Jaya kepada Polisi Militer (POM) TNI.

TNI memiliki kewajiban untuk mengelola, mengawasi, dan mengamankan BMN yang berada dalam penguasaannya. Pengamanan BMN (Barang Milik Negara) mencakup pengamanan administrasi, fisik, dan hukum, termasuk memastikan aset negara tidak dikuasai oleh pihak lain.

Pemasangan papan atau tanda pengamanan, penjagaan, serta penguasaan fisik sementara terhadap objek dimaksud merupakan bagian dari upaya pengamanan BMN dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
TNI menghormati proses hukum yang berjalan dan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pengelolaan dan pengamanan aset negara tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Index
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later
↑