Sabtu, 25 Jan 2025

Sidang Putusan Tipikor MAN, Kejari Binjai "Banding" Terhadap Vonis Evi Zulinda Purba

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Jumat, 19 Apr 2024 06:49
Persidangan Evi Zulinda Purba
 Istimewa

Persidangan Evi Zulinda Purba

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai, Emil Bruner Nainggolan SH, menghadiri persidangan tipikor dalam Perkara dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 s/d 2022 dan penyalahgunaan dana Komite MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 s/d 2022 yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor, Jalan Pengadilan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Kota, Kamis (18/4). 

Adapun agenda dalam persidangan kali ini yang dibuka oleh M. Nazir SH MH, selaku Hakim Ketua, serta turut dihadiri oleh ke-enam terdakwa yang didampingi Penasehat hukumnya yaitu pembacaan putusan. 

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan ini, Evi Zulinda Purba S.Pd MM, selaku mantan Kepala Sekolah MAN Binjai, divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. 

Sedangkan Nana Farida S.Pdi selaku mantan Bendahara MAN Binjai, divonis pidana penjara 1 tahun, pidana denda Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidiair 1 bulan.

Teddy Rahadian S.H.I selaku PPSPM, divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidiair 1 bulan kurungan. Nurul Khair SE selaku sales PT. Grafindo, divonis pidana penjara 1 tahun dengan denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsisair 1 bulan kurungan penjara.
Hal yang sama juga dialami oleh Aqlil Sani SE selaku penyedia dari CV. Setia Abadi. Dirinya divonis pidana penjara 1 tahun dengan denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 bulan kurungan penjara, serta Suhardi Amri selaku penyedia dari CV. Azzam, divonis pidana penjara 1 tahun dengan denda Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 bulan kurungan penjara. 

Namun dalam persidangan ini, Kejaksaan Negeri Binjai melalui Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini akan melakukan "banding" terhadap putusan Pengadilan Tipikor
yang menjatuhi terdakwa Evi Zulinda Purba dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

produk kecantikan untuk pria wanita
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, H. Jufri SH MH, saat dikonfirnasi awak media terkait putusan pidana terhadap salah seorang terdakwa, yaitu Evi Zulinda Purba. 

"Benar, kedepannya kami akan melakukan banding terhadap putusan tersebut karena kami anggap jauh dari tuntutan JPU, dimana diperkirakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berbeda pendapat dan pembuktian didalam persidangan," ungkap Kajari Binjai, Kamis (18/4) sore. 

Usai menjalani persidangan, para terdakwa kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Binjai untuk menjalani kurungan penjara. 

Diketahui, pada sidang sebelumnya, Kejaksaan Negeri Binjai menuntut Evi Zulinda Purba S.Pd MM selaku mantan Kepala Sekolah MAN Binjai dengan 4 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 bulan penjara dengan uang pengganti sebesar Rp. 478.015.424, subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
iklan peninggi badan

Sedangkan Nana Farida S.Pdi selaku mantan Bendahara MAN Binjai, Teddy Rahadian S.H.I selaku PPSPM, Aqlil Sani SE selaku penyedia dari CV. Setia Abadi, Nurul Khair SE selaku sales PT. Grafindo, serta Suhardi Amri selaku penyedia dari CV. Azzam, masing masing dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 bulan penjara. 
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️