Sedangkan korban diketahui berinisial JP (27) warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Peristiwa ini terjadi pada Senin (9/10) sekitar pukul 10.00 Wib.
Bahkan, berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum awak media, korban dari aksi perbuatan bejat pelaku tersebut diduga dilakukan oleh lebih dari satu orang.
"Kejadian perbuatan cabul terjadi berawal di mana salah seorang korban melapor kepada ayahnya bahwa ia tidak mau lagi sekolah dengan alasan takut. Alasannya karena pada saat jam pelajaran olahraga, kemaluan korban dipegang dan diraba-raba oleh pelaku," ujar Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto, Rabu (11/10).
Parahnya lagi, ujar Yudianto, kejadian tersebut dialami korban di depan kelas pada saat korban dipanggil oleh pelaku.
Mendengar pengaduan korban, kemudian ayahnya langsung mendatangi pihak sekolah. Sesampainya disana, ternyata beberapa orangtua murid juga telah berada di sekolah guna mengadukan perihal yang sama.
"Mendapat laporan dari pihak sekolah, Polsek Tanjung Pura kemudian mendatangi sekolah tersebut dan mengamankan pelaku serta membawanya ke Unit PPA Polres Langkat untuk proses lebih lanjut," ujar AKP S. Yudianto.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.