Personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (24/6/2026) sore.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial HL alias Ucok Baba (34), warga Dusun I Desa Sei Naga Lawan, serta MN alias Nasir (32), warga Dusun II Desa Sei Naga Lawan.
Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan cepat dari perkara sebelumnya yang terjadi di wilayah yang sama.
"Benar, personel di lapangan bergerak cepat melakukan pengembangan setelah sebelumnya mengamankan dua pengguna narkoba berinisial R dan W. Dari keterangan mereka, didapat informasi bahwa barang haram tersebut dibeli dari tersangka berinisial UB," ujar Kasi Humas, Jumat (3/7).
AKP Bringin Jaya menambahkan, saat tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda Tony S. Sipayung, tiba di lokasi, kedua tersangka sempat berupaya melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas. Saat itu, keduanya diketahui sedang berada di belakang sebuah kios milik warga.
"Tersangka sempat berupaya kabur saat melihat petugas datang, namun berkat kesigapan personel di lapangan, keduanya berhasil dikejar dan diamankan," tambahnya.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di sela-sela tumpukan plastik di dekat lokasi kedua tersangka duduk. Barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah kotak rokok merek Tator yang berisi:
- 1 paket plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,7 gram;
- 1 bal plastik klip transparan kosong ukuran kecil;
- 2 unit telepon seluler Android merek Oppo warna hitam; dan
- uang tunai sebesar Rp680.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Saat diinterogasi di lokasi, kedua tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka yang rencananya akan diedarkan kembali.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.