Aparat Kepolisian dari Satnarkoba Polres Binjai, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba, Selasa (26/9).
Adapun pelaku yang berhasil diringkus diketahui berinisial RJS (27) yang mengaku warga Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa. Dirinya berhasil diamankan saat sedang duduk santai diatas Sepeda Motornya, tepatnya di Jlan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Penangkapan terhadap pelaku sesuai instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi SH SIK M.Si, terhadap para Kapolres sejajaran Poldasu, untuk menindak dan menyikat habis para bandar narkoba di wilayah kerjanya masing masing,
Penangkapan tersebut bermula saat petugas Satnarkoba Polres Binjai mendapatkan informasi bahwa di TKP kerap terjadi transaksi jual beli narkoba.
Usai mendapatkan informasi tersebut, tim Satnarkoba Polres Binjai langsung bergerak dan berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan ke TKP.
Tim pun melakukan penyisiran di sepanjang jalan Ir. Juanda, namun tidak menemukan ciri ciri sesuai informasi awal.
Berselang satu jam kemudian, tim kembali melakukan penyelidikan di TKP. Saat sedang melintas di jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, tim menemukan seorang pria yang sedang duduk santai diatas Sepeda Motor telat di pinggir jalan. Gerak cepat pun dilakukan petugas dengan langsung menghampiri terduga dan melakukan pemeriksaan terhadapnya.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga, ditemukan sebuah bungkusan plastik hitam dengan di lakban di dalam sebuah kantong jaket terduga. Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut, ternyata didalamnya diduga narkoba jenis Sabu Sabu," ungkap Kasi Humas Polres Binjai Iptu Ruswansyah, Rabu (27/9).
Interogasi awal pun dilakukan petugas di TKP. Akhirnya, terduga mengaku jika narkoba tersebut adalah miliknya.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar diduga narkotika jenis Sabu Sabu dengan berat bruto 101,15 gram (di bungkus plastik hitam dengan dilakban), 1 unit HP merk Vivo dan 1 unit Sepeda Motor jenis Yamaha Vixion nopol BK 5425 MAP.
"Untuk terduga RJS disangkakan dengan Pasal: 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan," tegas Iptu Riswansyah.