Sabtu, 15 Feb 2025

Satnarkoba Polres Binjai Amankan Bandar Ekstasi

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Rabu, 08 Nov 2023 15:18
Tersangka dan barang bukti saat diamankan
 Istimewa

Tersangka dan barang bukti saat diamankan

Lagi lagi, petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Binjai berhasil mengamankan seorang pria dan seorang wanita yang diduga menjadi bandar narkoba jenis pil ekstasi, Senin (6/11). 

Kedua pelaku berhasil diamankan petugas di Jalan Soekarno-Hatta, KM 18 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur. Adapun pelaku tersebut masing masing berinisial DP (26) seorang pria yang bertempat tinggal di Desa Muliorejo, Medan Sunggal, serta PA (20) warga Lingkungan VI Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia. 

Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut guna menindaklanjuti program prioritas Kapolda Sumut bahwa Narkotika merupakan musuh bersama.

Diamankannya para pelaku berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Satnarkoba Polres Binjai. 

Setibanya di TKP yang dimaksud, petugas melihat para pelaku yang sedang santai dan berdiri di sekitar TKP, tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta, KM 18 Kecamatan Binjai Timur yang terlihat akan mengedarkan narkoba.
"Saat keduanya sedang menunggu pembeli, personil satnarkoba Polres Binjai melihat gerak-gerik para pelaku sangat mencurigakan dan akhirnya diamankan," ungkap Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah, Rabu (8/11) siang. 

Pada saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan badan, petugas berhasil menemukan 1 bungkus plastik yang berisi 7 butir narkotika jenis pil ekstasi warna biru tua. Usai menentukan narkotika, petugas pun menyita barang bukti lainnya seperti 1 unit Sepeda Motor jenis Yamaha No Pol BK 6282 HE, 1 unit HP merk samsung warna kuning, serta 1 unit HP merk Realme.

"Keduanya mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seorang pria berinisial AR yang tinggal di Gang Pantai, Kecamatan Sunggal. Namun saat tim melakukan pengejaran, orang yang dimaksud sudah tidak ada di tempat," tegas Iptu Riswansyah. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat(1) Jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. 
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️