Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menegakkan keamanan wilayah dengan membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, IPDA R. Situngkir, S.H., pada Minggu (27/09/2026) sekira pukul 23.00 Wib, di Dusun II Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Informasi diperoleh Utamanews, dalam operasi itu tim berhasil menangkap tersangka berinisial MM alias UMAY (28 tahun), laki-laki, beragama Islam, berprofesi wiraswasta, beralamat di Dusun IV Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Selain tersangka tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu turut menyita barang bukti dari tangan diduga pelaku berupa 2 bungkus plastik klip berisi sabu, berat 1,88 gram/brutto. 1 buah kaca pirek bekas pakai berisi sabu, berat 1,40 gram/brutto. 1 bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip kecil kosong. 1 buah alat hisap sabu (bong). 1 buah mancis, dan 1 unit ponsel merek Nubia warna perak.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh narkotika tersebut miliknya untuk dijual. Pasokan diperoleh dari seseorang yang dipanggil Kori, warga Desa Bulungihit, yang saat ini sedang dalam proses penelusuran dan pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar IPDA R. Situngkir.
Kasus ini kini ditangani tim penyidik untuk pengembangan jaringan dan penindakan lebih lanjut. Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungannya demi wilayah yang aman dan bersih.