Personel Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar di sebuah rumah kosong di Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (31/5/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial PAH alias Putra (35), warga Lingkungan II, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir.
Operasi penindakan itu dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPTU Bambang Wahyudi, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal yang terdiri dari BRIPKA Amir Simatupang, BRIGPOL Evantra, dan BRIPTU M. Faris Hasibuan.
Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi kejadian.
“Pada Minggu sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah kosong di Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang. Menindaklanjuti informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi,” ujar IPTU Bambang Wahyudi.
Setelah melakukan pemantauan di sekitar lokasi, petugas mendapati sejumlah orang keluar masuk rumah kosong tersebut dengan gerak-gerik mencurigakan.
Sekitar pukul 21.30 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan. Dalam operasi itu, tersangka PAH alias Putra berhasil diamankan, sementara beberapa orang lainnya melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak rokok merek Bold.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,73 gram, serta 14 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,81 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus plastik warna putih berisi 54 plastik klip kosong ukuran kecil, satu alat hisap atau bong yang terbuat dari botol, satu kaca pirex, satu mancis warna kuning, satu dot warna merah, satu kotak rokok merek Bold, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan pada periode 2018 hingga 2024.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan.
“Seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan di lokasi diakui milik tersangka dan akan diedarkan kembali,” ungkap IPTU Bambang Wahyudi.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Panai Hilir guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan serta pemasok narkotika yang terkait dengan tersangka. Selain itu, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) dan melimpahkan perkara tersebut ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Polsek Panai Hilir mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.