Kamis, 16 Apr 2026

Pria ini Nekat Curi Sarang Tawon senilai Rp35 juta

Probolinggo (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Rabu, 21 Jun 2017 02:01
AKBP Alfian Nurrizal SH, SIK, M.Hum
 Humas Polresta Probolinggo

AKBP Alfian Nurrizal SH, SIK, M.Hum

Unit Reskrim Polresta Probolinggo, mengamankan dua pria asal Desa Pamatan, Kecamatan Tongas, karena tertangkap tangan mencuri sarang tawon madu di Desa Lawean, Kecamatan Sumberasih, Senin (17/6/2017).

Kedua pelaku ini, SE dan HE ditangkap Polisi saat ketahuan nekad mencuri madu milik Abdul Wahed. Anggota Buser Polresta Probolinggo yang tiap malam melaksanakan 'Kring Serse' mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku pencurian sarang tawon.

Dari informasi tersebut petugas menyanggong dan mencurigai adanya mobil pick up hitam yang melintas. Saat dikejar dan diberhentikan, diketahui mobil tersebut mengangkut 35 kotak kadang tawon.

Bersama warga sekitar, petugas berhasil menangkap pelaku pencurian tersebut. Tersangka tidak bisa mengelak saat tertangkap tangan mengangkut barang hasil curiannya.

"Uang hasil penjualannya madu saya gunakan untuk Lebaran, pak," ujar SE.
Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal SH, SIK, M.Hum, menjelaskan bahwa Bisnis Madu ini sangat menjanjikan. "Tersangka mengaku menjual Madu per kandang dengan harga Rp1 juta. Kalau dikalikan, sekali mencuri tersangka bisa dapat Rp35 juta".

Editor: Dian
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️