Pria ini Nekat Curi Sarang Tawon senilai Rp35 juta
Probolinggo (utamanews.com)
Oleh: Ahmad
Rabu, 21 Jun 2017 02:01
Humas Polresta Probolinggo
AKBP Alfian Nurrizal SH, SIK, M.Hum
Unit Reskrim Polresta Probolinggo, mengamankan dua pria asal Desa Pamatan, Kecamatan Tongas, karena tertangkap tangan mencuri sarang tawon madu di Desa Lawean, Kecamatan Sumberasih, Senin (17/6/2017).
Kedua pelaku ini, SE dan HE ditangkap Polisi saat ketahuan nekad mencuri madu milik Abdul Wahed. Anggota Buser Polresta Probolinggo yang tiap malam melaksanakan 'Kring Serse' mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku pencurian sarang tawon.
Dari informasi tersebut petugas menyanggong dan mencurigai adanya mobil pick up hitam yang melintas. Saat dikejar dan diberhentikan, diketahui mobil tersebut mengangkut 35 kotak kadang tawon.
Bersama warga sekitar, petugas berhasil menangkap pelaku pencurian tersebut. Tersangka tidak bisa mengelak saat tertangkap tangan mengangkut barang hasil curiannya.
"Uang hasil penjualannya madu saya gunakan untuk Lebaran, pak," ujar SE.
Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal SH, SIK, M.Hum, menjelaskan bahwa Bisnis Madu ini sangat menjanjikan. "Tersangka mengaku menjual Madu per kandang dengan harga Rp1 juta. Kalau dikalikan, sekali mencuri tersangka bisa dapat Rp35 juta".