Aparat kepolisian sektor (Polsek Medan Sunggal) berhasil mengungkap jaringan ganja kering dari Aceh melalui operasi yang penangkapan yang dimulai pada Senin (12/6/2017) sekira pukul 22.00 wib.Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK, menyatakan bahwa berawal dari informasi masyarakat yang curiga bahwa di rumah tersangka Kumaiya, jalan Sei Mencirim Desa Paya Geli Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, sering transaksi Narkotika jenis Ganja.
"Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 22.00 wib personil Unit Reskrim langsung menjumpai Kumaiyah dan menemukan 2 bal Ganja kering di bawah kursi rumahnya. Dan setelah dilakukan interogasi, Kumaiyah menunjukkan ganja kering yang sudah ditanam di samping rumahnya dan ketika digali ditemukan 36 Bal ganja kering," tutur Kapolsek, didampingi Wakapolsek, Kanit Reskrim dan jajaran, Selasa (20/6).
Selanjutnya, tersangka Kumaiyah mengaku memperoleh ganja kering tersebut dari Aceh melalui Zulkarnaini. Petugas kemudian menyuruh Kumaiyah menelpon Zulkarnaini dengan mengatakan bahwa ganja yang baru selesai transaksi udah terjual dan uangnya sudah ada.
"Zulkarnaini kemudian diamankan dari titik janjian ketemu, di simpang Paya Geli. Setelah diperiksa, Zulkarnaini mengaku mendapat ganja kering tersebut dari Junaidi Anwar dan Mizan Aulia. Keduanya kemudian dapat dibekuk setelah dipancing ke titik temu, namun dalam penangkapan ini sempat terjadi aksi kejar-kejaran dari mulai simpang Paya Geli hingga jalan Binjai Km. 11," tambahnya.
Setelah diperiksa, Junaidi Anwar mengaku memperoleh Ganja itu dari M. Jamil Abdullah yang berada di Aceh. Tersangka ini kemudian berhasil dipancing dan saat tiba di Medan, langsung ditangkap. Tepatnya di SPBU jalan Binjai Km 12.
Para tersangka ini adalah:
1. Kumaiyah, 39 tahun, alamat Jln. Sei Mencirim Desa Paya Geli Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang,
2. Zulkarnaini, 35 tahun, alamat Dusun V Bandar Meriah Desa Suka Maju Kec. Sunggal DS/Dusun Lhok Suwe Desa Cot Keh Peureulak Kab. Aceh Timur,
3. Junaidi Anwar, 35 tahun, alamat Desa Blang Cot Tunong Kec. Jeumpa Kab. Bireuen Prov. Aceh,
4. Mizan Aulia, 21 tahun, alamat Dusun Bale Labang Desa Blang Cot Tunong Kec. Jeumpa Kab. Bireuen Prov. Aceh, dan
5. M. Jamil Abdullah, 52 tahun, alamat Dusun Kembang Desa Teumareum Kec. Indra Jaya Kab. Aceh Jaya Prov. Aceh," terangnya.
"Barang bukti yang diamankan 38 Bal Ganja Kering, 1 Mobil Avanza BL 461 LR, dan sejumlah HP. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subs 111 (2) subs 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.