Polsek Sunggal tangkap tersangka narkoba dari jalan S. Parman Gang Pasir
MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Dian
Jumat, 16 Jun 2017 16:36
Dok
Kapolsek Sunggal saat memaparkan para tersangka
Polsek Sunggal mengamankan 5 (lima) orang tersangka tindak pidana narkotika.
Pengungkapan dan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (8/6/2017), bahwa di jalan Seroja Kel. Sei Sikambing B Kec. Medan Sunggal, ada pemuda yang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
"Saat itu ditangkap seorang laki-laki, yang mengaku bernama Sugandi. Dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu (bong) beserta kaca pireknya dan 50 buah plastik klip kecil," ujar Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri SIK, pada UTAMANEWS, Jumat siang (16/6).
Hasil pengembangan penangkapan ini, ditangkap lagi satu tersangka di jalan Merpati, Sei Sikambing B, bernama Budiman alias Abeng.
"Dari tersangka Abeng disita satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang diletakkan di bawah jam tangan yang dilakban warna hitam, dan pengakuan tersangka, sabu tersebut miliknya yang baru saja dibeli dari seorang laki laki yang bernama Buyung alias Anen (DPO), dan dibelinya dengan harga Rp150.000," tambahnya.
"Dari Abeng, ditangkap lagi 2 (dua) orang tersangka, yakni Oktavia dan Fika Astrit. Keduanya ditangkap di jalan S. Parman gang Pasir Kec. Medan Baru, dan ditemukan barang bukti 79 butir pil ekstasi yang ditemukan di dalam kepala charger handphone yang terletak di dalam tas warna biru," pungkasnya.
Kelimanya kemudian diboyong ke Mako Polsek Sunggal.
Berikut nama-nama para tersangka, yakni Oktavia, 24 tahun, SPG, alamat jalan Ujung Padang Sidempuan, Fika Sirait, 29 tahun, ibu rumah tangga, alamat dusun Lalang Aceh Tamiang Prov Aceh, dengan barang bukti 79 butir pil ekstasi.
Tersangka selanjutnya, Sugandi 31 tahun, Juru parkir, alamat jalan Balam, Sei Sikambing B Kec. Medan Sunggal, kemudian, Budiman alias Abeng, 44 tahun, penarik betor, alamat jalan S Parman gg Pasir dan Rayudi alias Budi, 35 tahun, penjaga parkir, alamat jalan Merpati, Sei Sikambing B.