Jajaran Unit Reskrim Polsek Pulau Rakyat, Polres Asahan, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, pada Jumat (10/7/2026).
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Effendi, S.H., menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Pulau Rakyat dengan melakukan penyelidikan.
Pada Kamis (9/7/2026), Kanit Reskrim Polsek Pulau Rakyat IPDA Aminan, S.H., bersama tim opsnal telah melakukan penyelidikan awal di lokasi yang dimaksud. Namun, saat itu petugas belum menemukan adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.
Tidak berhenti sampai di situ, pada Jumat (10/7/2026), tim kembali melakukan pengintaian di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Kegiatan tersebut turut didampingi Kepala Desa Ledong Timur guna memastikan proses penindakan berjalan dengan baik.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas mengamankan beberapa orang yang berada di dalam maupun di sekitar rumah. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan awal, empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika masing-masing berinisial T.S. (49), R.G. (37), H.P. (51), dan M.I.T. (38) diserahkan ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, dua orang lainnya juga sempat diamankan guna kepentingan pemeriksaan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sejumlah paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, kaca pireks, dua unit timbangan digital, pipet, sendok takar (scoop), plastik klip kosong, telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp450.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," ujar AKP Gunawan Effendi.
Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pemberantasan narkotika melalui sinergi dengan masyarakat, pemerintah desa, serta seluruh elemen terkait. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Asahan.