Kapolresta Medan, AKBP Mardiaz Kusin Dwihantono SIK M.Hum, didampingi Kasat Resrim Kompol Aldi, memaparkan kasus pembobolan ATM, di toko Mawar Bakery, jalan Jamin Ginting, dengan modus menyaru sebagai teknisi ATM, Jumat sore, (26/6/2015).
Terungkapnya pembobolan ATM ini atas laporan warga, An. Achmad Priadi (41), yang menemukan ATM Bank Mandiri di Mawar Bakery tersebut sudah diganjal tusuk gigi pada tempat pemasukan kartu.
Bergerak cepat, petugas dari Polsek Delitua, meluncur ke TKP, polisi kemudian mendapat penjelasan dari korban lainnya, An. Dina Ria Elisabet Hutabarat (25), bahwa ATM tidak berfungsi dan terganjal, serta terlihat gerak-gerik seseorang di lokasi yang mencurigakan. Petugas kemudian menangkap pria tersebut, An. Asmal Mandalito (36), warga desa Paya Bengkuang kecamatan Tanjung Pura, Langkat atau jl. Perkasa kel. Rajosari, kec. Tenanyan, P. Baru, prov Riau. Kepada petugas, Asmal mengaku sebagai teknisi.
Dari hasil pengembangan petugas kemudian menangkap Antoni als Toni (23), di jl Denai Gg Hidayah kel. Denai, kec. Medan Denai saat pesta narkoba. Toni juga memiliki alamat di jl. Salak III No. 226, perumnas Belimbing, kel. Kuranji, kab. Padang, Sumbar.
"Tersangka ini diduga merupakan jaringan antar provinsi, Riau, Sumbar, Jambi dan Medan," kata Mardiaz pada pers di Mako Polresta.
Petugas juga menyita barang bukti, yakni 17 stiker himbauan, 13 lembar kartu ATM, 1 buah kartu game, 1 buah gunting, 1 buah tang, 3 potong gergaji kecil, 2 buah isolasi, 11 batang tusuk gigi, 1 buah helm, 1 buah topi pet, 2 unit HP, 1 unit ranmor Honda Beat tanpa plat No.Pol, 1 buah bong, 1 paket kecil diduga sabu dan 2 buah mancis.
"Tersangka diancam 7 tahun penjara, sesuai Pasal 363 KUHPidana", pungkas Kapolresta.