Polres Sibolga Tangkap Seorang Pria Pemilik 18 Paket Sabu
Sibolga (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis
Rabu, 13 Mar 2024 22:53
Istimewa
FS alias F saat diamankan di Polres Sibolga.
Satuan Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu di Jalan Ceret Ujung, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Senin (11/3/2024) kemarin.
Petugas mengamankan seorang pria bernama FS Alias F (36), warga Jalan Ceret, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
"Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 18 Bungkus Sabu plastik kecil didalam bungkus rokok, korek api gas, kaca pirek, pisau lipat beserta uang tunai sebesar Rp 188.000 dan sebuah alat hisap sabu," sebut Kapolres Sibolga melalui Kasat Narkoba IPTU Rahmad Hutagaol, Rabu (13/3/2024).
Dijelaskannya, seluruh barang bukti yang diamankan diakui miliknya yang di dapat oleh pelaku dari CIGGU. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke satuan narkoba polres Sibolga, guna penyidikan selanjutnya.
Terkait kepemilikan 18 paket sabu tersebut, Kasat Narkoba menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasusnya sehingga terungkap sampai ke atasnya. Hal tersebut merupakan Komitmen Polres Sibolga, khususnya Satnarkoba dalam upaya memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kota Sibolga.
Sementara untuk Tersangka FS Alias F, ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.