Polres Sibolga Tangkap Lima Orang Pemilik Sabu-sabu
Sibolga (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis
Jumat, 19 Jan 2024 15:19
Istimewa
Kelima pelaku narkoba saat diamankan Polres Sibolga
Satuan Narkoba Polres Sibolga berhasil menangkap lima orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kelima pelaku ditangkap dalam operasi satu malam.
"Pelaku diamankan dari tiga lokasi yang berbeda," kata Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba IPTU Rahmad R. Hutagaol, Jumat (19/1/2024).
Dijelaskannya, pelaku pertama seorang pelajar inisial DE (20) diamankan dari jalan kesturi, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Dari pelaku berhasil diamankan berupa 3 Bungkus Sabu plastik kecil seberat 0,62 gram.
Dilokasi kedua, tiga pelaku diamankan dari salah satu rumah di jalan Kesturi, Gg Lolita Kota Sibolga, yakni RT alias RK (30), ASZ (35), RSS (29), dengan barang bukti 2 bungkus paket kecil sabu seberat 0.47 gram, serta alat hisap sabu.
"Interogasi terhadap DE mengarah kepada RT Alias RK, yang selanjutnya membawa petugas ke rumah IST Alias B. Dalam interogasi di rumah IST, berhasil diamankan 3 Tersangka dan Barang Bukti tambahan," jelasnya.
Dilokasi ketiga, tempat karaoke di Jalan Sibolga - Padang Sidempuan, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, berhasil diamankan IST Alias B dan ditemukan uang sebesar Rp. 200.000, dua buah handphone, dan satu alat hisap sabu.
Dikatakannya, pada kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.