Polres Sibolga Ciduk Pemilik Sabu Dari Dalam Rumah
Sibolga (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis
Sabtu, 13 Jan 2024 22:33
Istimewa
Tersangka dan barang bukti saat diamankan
Satuan Resnarkoba Polres Sibolga amankan seorang pria penyalaguaan narkotika jenis Sabu-sabu, di Jalan Damai, Gang Jambu, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, pada Jumat (12/1/2024) sekitar Jam 21:30 wib.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmad R Hutagaol menjelaskan, Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat andanya individu yang memiliki dan menguasai narkotika di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Tersangka berinisial RFSS alias F (41), dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu bungkus sabu dalam pelastik kecil di tangan pelaku. Tersangka merupakan Nelayan dan Residivis. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Damai," ujar Kasat Narkoba, Sabtu (13/1/2024).
Barang bukti berhasil diamankan Polres Sibolga berupa satu bungkus narkotika jenis Sabu-sabu berat bruto 0,12 gram.
"Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk penyidikan selanjutnya. Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.