Minggu, 27 Apr 2025

Polres Sergai Gagalkan Transaksi Sabu, Dua Pengedar Ditangkap

Sergai (utamanews.com)
Oleh: Mangisi Siburian Selasa, 15 Apr 2025 17:10
Tersangka dan barang bukti setelah diamankan
 Istimewa

Tersangka dan barang bukti setelah diamankan

Upaya Polres Serdang Bedagai (Sergai) dalam memberantas peredaran narkotika semakin serius. Sat Narkoba Polres Sergai berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi undercover buy di Dusun 3, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya di depan Toko Indomaret Simpang Bedagai pada Selasa malam ( 8/4/ 2025 ) sekitar pukul 20.15 WIB.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah berinisial M H M (32), seorang residivis narkotika warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, dan F M M (20), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin.

Dalam operasi ini, petugas menyamar sebagai pembeli dan berhasil membuat kesepakatan dengan pelaku untuk melakukan transaksi di lokasi yang telah ditentukan. Saat kedua pelaku tiba, tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I, IPDA Joko Winarno, langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat brutto 9,92 gram, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp300.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat BK 2892 XBK yang digunakan pelaku.
Dalam keterangan lanjutan, IPDA Joko Winarno mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial A, yang diketahui merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin. Namun, saat petugas mendatangi rumah tersangka A, yang diketahui bernama Arul, ia telah melarikan diri.

Kasus ini tengah dikembangkan lebih lanjut, dan pihak kepolisian masih memburu Arul yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut. Sementara itu, kedua tersangka telah ditahan di Sat Narkoba Polres Sergai dan akan dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, Humas Polres Sergai ,menegaskan pada Selasa (15/4/2025) bahwa Polres Sergai tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Polres Sergai akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Ini adalah upaya nyata kami demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan terbebas dari narkoba,” ujarnya.
Editor: Erick Yoma
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️