Polres Langkat amankan 549 Kg Ganja dari Aceh via truk intercooler
LANGKAT (utamanews.com)
Oleh: Amin R.
Jumat, 16 Jun 2017 11:16
Dok
Tersangka dan barang bukti 549 Kg ganja saat diamankan di Polres Langkat, Kamis (15/6)
Petugas Sat Narkoba Polres Langkat melakukan penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja, dan berhasil mengamankan 549 (lima ratus empat puluh sembilan) bal dibalut lakban coklat ukuran besar, diduga berisikan narkotika jenis ganja, yang ditaksir seberat 549 kg.
Kapolres Langkat AKBP Dede Rojuddin SIK, menginformasikan bahwa penangkapan ini dilaksanakan di jalan Lintas Sumatera Kel. Dendang Kec. Stabat Kab. Langkat, Kamis (15/6) sekira pukul 20.00 WIB.
"Tim Opsnal Narkoba Polres Langkat telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga menyimpan, menguasai dan atau membawa narkoba jenis ganja," tuturnya melalui pesan elektronik yang diterima UTAMANEWS, Jumat pagi (16/6).
Kedua tersangka yang diamankan ini merupakan warga kabupaten Pidie, Aceh-NAD, yakni Iskandar, 43 tahun, warga desa Peukan Tuha Kec. Simpang tiga, dan Muzakkir, 32 tahun, warga Desa Glumpang Menyeuk, Pidie.