Kamis, 18 Apr 2024 10:46
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

Polda Sumut Tewaskan Warga Malaysia, Kurir 9 Kg Shabu

MEDAN (utamanews.com)

Oleh: Dian

Jumat, 24 Agu 2018 13:14

3 (Tiga) kurir yang membawa 9 kilogram sabu-sabu dari Malaysia, tewas saat pengembangan kasus oleh Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Kapolda Sumut Brigjen Agus Andrianto menjelaskan tiga orang ini tewas setelah polisi melepaskan tembakan karena mereka berusaha kabur dan melawan. Satu di antara mereka berinisial MZ, 40, warga Malaysia.

"Sedangkan tiga lainnya dilumpuhkan dengan ditembak di bagian kaki," kata Brigjen Agus Andrianto di RS Bhayangkara Kota Medan, Jumat, (24/8/2018).

Dijelaskannya, penangkapan ini dilakukan sejak 19 hingga 22 Agustus 2018. Para tersangka termasuk dalam jaringan narkoba internasional. Mereka beroperasi di wilayah Malaysia, Aceh, dan Sumatera Utara.

MZ berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia. Sedangkan dua tersangka lain yang tewas yaitu MAA, 47, warga Aceh dan S, 41, warga Simalungun. 

Adapun MAA berperan mengatur strategi memasukkan sabu dari Malaysia ke Indonesia. Sedangkan S mendapat tugas yang sama dengan MZ.

Sementara tiga tersangka lain berinisial MRI, 32; MAR, 32; dan Z, 43. Ketiganya merupakan warga Aceh Tamiang. Mereka berperan sebagai kurir.

Penangkapan bermula dari hasil pengembangan penyidikan kasus 39 Kg sabu yang ditemukan di Jalan Lintas Medan-Aceh. Dalam penyidikan, petugas mendapatkan inisial MAA yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pada Minggu, 19 Agustus 2018, sekitar pukul 16.00 WIB, polisi membekuk MAA di Aceh Tamiang. MAA mengaku masih ada sabu yang sedang dibawa MZ dan S dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.

Lalu, polisi membekuk MZ dan S di Jalan Lintas Medan-Aceh, tepatnya di Pasar Buah Aceh Tamiang. Namun, sabu telah diserahkan ke MRI dan MAR untuk dibawa ke Medan.

Sehari kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, polisi membekuk MRI dan MAR saat hendak menyerahkan sabu kepada Z di SPBU Besitang, Kabupaten Langkat. Mereka mengaku membawa sabu atas perintah MAA.

Polisi lantas membawa enam tersangka ke Polda Sumut. Namun di tengah jalan, tepatnya di tol yang menghubungkan Binjai dengan Medan, para tersangka berusaha kabur.

Polisi melepaskan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Namun mereka tak acuh. Polisi kemudian menembakkan peluru dan mengenai MAA, S, dan MZ. Ketiganya meninggal.

Sedangkan MAR terkena tembakan di kaki kanan. MRI terkena peluru panas di kaki kiri. Keduanya dibawa ke RS Bhayangkara Kota Medan. 

MAR, MRI, dan Z mengaku mendapat upah Rp10 juta per orang untuk mengantarkan sabu. Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti selain sabu, yaitu 5 handphone, 1 mobil, dan 1 sepeda motor.

Para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," tegas Andrianto.

Editor: Dito

Sumber: Metro TV

T#g:malaysiaShabu
iklanplt
makeup remover
Berita Terkait

tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️