Kamis, 15 Okt 2026
Pengacara TSK Tuding Oknum Pers Penetapan Tersangka Kasus Cabul di Polres Sergai, Pers: Kami Akan Tempuh Jalur Hukum
Sergai (utamanews.com)
Oleh: Erick Yoma Senin, 07 Sep 2026 18:34
Gedung PN Sei Rampah dan saat persidangan prapid di ruang Cakra
Istimewa

Gedung PN Sei Rampah dan saat persidangan prapid di ruang Cakra

Penyidikan dan penetapan tersangka kepada inisial CN (42) terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak balita oleh Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berujung pada sidang Praperadilan (Prapid) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (7/9/2026). 

Namun, yang menjadi sorotan salah satu dalam materi Prapid yang diajukan oleh pemohon melalui Penasehat Hukumnya Awaludin Rangkuti menuding oknum pers meminta penyidik agar menetapkan inisial CN sebagai tersangka. 

"Penetapan status Tersangka terhadap Pemohon pada (13/8/2026) oleh Termohon atau penyidik Polres Sergai sebagaimana surat-surat diatas sangat terkesan dipaksakan. mempunyai interest serta adanya pesanan tertentu kepada Termohon. hal ini sangat jelas terlihat adanya indikasi kejanggalan tanggal keluar ketiga surat ini serentak dan bersamaan" materi Prapid yang tertulis di situs SIPP yang diterima MISTAR, Senin (7/9/2026).

Materi Prapid yang diajukan oleh pemohon melalui Awaludin Rangkuti tersebut ditanggapi oleh sejumlah wartawan di unit polres Sergai,
Menurutnya, adanya interest yang dimaksud oleh oknum Pers terhadap penyidikan dalam menetapkan CN menjadi tersangka tidak mendasar. Sebab penyidik Satreskrim Polres Sergai bekerja profesional untuk menetapkan tersangka dalam gelar perkara. 

Dirinya sangat menyayangkan adanya materi prapid yang diajukan oleh Pemohon. Hal ini sangat menciderai kinerja Pers dan kinerja Polisi dalam menjalankan tugas. 

"Seharusnya pemohon tidak membawa atau melibatkan oknum pers dalam materi prapid nya. Saya melihat materi prapid tersebut tidak mendasar. silahkan saja masuk ke materi pokok perkara. Tapi jangan dibawa bawa oknum pers. Namun demikian, diminta agar pemohon membuktikan peran oknum pers tersebut dalam hal interest atau meminta penyidik dalam menetapkan tersangka. Saya yakin penyidik profesional dan SOP dalam bekerja dan Pers sendiri adalah sosial kontrol yang tidak boleh mencampuri urusan internal kepolisian, apalagi untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka" ungkap Bembeng wartawan waspada.

Menanggapi hal ini, Awaludin Rangkuti Penasehat Hukum Pemohon mengatakan,. Mencurigai oknum pers tersebut telah melakukan pengiringan kepada penyidik agar inisial CN ditetapkan sebagai tersangka.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Oknum pers tersebut menggiring atau mengarahkan penyidik untuk menetapkan CN tersangka. Oknum pers tersebut inisial T" sebutnya. 

Pantauan di ruangan, sidang Prapid yang diketua Majelis Hakim Muhammad Arief Budiman tersebut ditunda dengan agenda Replik dari pemohon dan Duplik dari Termohon pada Rabu mendatang. 

Diketahui, Inisial CN diduga melakukan pencabulan terhadap balita berusia 2,5 tahun. Dugaan tersebut dilaporkan orang tua korban ke Polres Sergai dengan Nomor: LP/B/143/IV/2026/SPKT/ POLRES SERGAI/POLDA SUMUT pada (27/4/2026) lalu. 

iklan peninggi badan
Dalam hal ini para pelaku pencari berita yang bekerja di perusahaan media (Pers) sebagai pewarta, wartawan, jurnalistik hingga pemilik perusahaan media merasa sangat dirugikan atas tudingan yang tidak punya dasar oleh pengacara tersebut dan berinisiatif untuk membawa hal ini ke jalur hukum untuk melaporkan pemohon, yaitu TSK dan pengacara nya ke Polda Sumut, agar hal yang tidak semestinya dilakukan seorang pengacara sebagai produk hukum. 
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Index
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later
↑