Tangis pilu dan teriakan histeris serta aksi saling dorong mewarnai proses penertiban aset bekas Bioskop Ria di Jalan Wahidin Baru, Kecamatan Binjai Kota, Kamis (30/7).
Beberapa warga yang mengaku sudah puluhan tahun menghuni kawasan tersebut, berusaha mempertahankan rumah mereka saat personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, melakukan eksekusi terhadap aset milik Pemprov Sumut yang dikelola Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa (PD AIJ).
Pantauan dilokasi, tampak puluhan personel Satpol PP membongkar dan mengosongkan rumah serta kios yang berdiri di area bekas Bioskop Ria. Perabotan rumah tangga milik warga satu persatu juga dikeluarkan dari dalam bangunan untuk memperlancar proses penertiban.
Suasana berubah tegang ketika sejumlah penghuni menolak meninggalkan rumah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Aksi saling dorong antara petugas dan warga pun tak terhindarkan, diiringi isak tangis keluarga yang khawatir kehilangan tempat berteduh.
Ramlah (68) salah seorang penghuni, mengaku keluarganya telah tinggal di kawasan itu sejak zaman kolonial Belanda. Ia menuturkan, ayahnya bahkan ikut membangun tiang bangunan Bioskop Ria sebelum akhirnya aset tersebut diambil alih pemerintah setelah Indonesia merdeka. Menurutnya, kawasan yang dahulu dipenuhi tumpukan sampah dibersihkan sendiri hingga menjadi tempat tinggal yang layak.
Meski mengaku telah menerima surat pemberitahuan pengosongan, Ramlah berharap pemerintah memberi kebijakan yang lebih manusiawi terhadap warga yang telah lama bermukim di lokasi tersebut.
"Mohon kepada Pak Gubernur, tolong kami yang tidak punya rumah. Jangan biarkan rakyat menjadi gelandangan. Berikanlah kami tempat tinggal yang layak," ucapnya lirih sambil menahan tangis.
Harapan serupa disampaikan Farida (55). Ia mengaku telah mengetahui rencana penertiban melalui surat yang diterima sebelumnya. Namun hingga eksekusi dilakukan, dirinya tidak memperoleh bantuan maupun ganti rugi untuk mencari tempat tinggal baru.
"Berikanlah kami ganti rugi berupa uang atau rumah yang layak agar kami tidak menjadi gelandangan. Kami juga manusia yang membutuhkan tempat bernaung," katanya.
Senada ngga dituturkan Feni, ibu dua anak yang juga tinggal di kawasan tersebut berharap pemerintah mempertimbangkan nasib warga yang telah puluhan tahun menetap di lokasi itu.
"Kami sudah puluhan tahun tinggal di sini. Kami juga manusia, bukan hewan. Jangan hanya menggusur tanpa memberikan solusi ataupun ganti rugi bagi kami," ujarnya.
Ditempat yang sama, Direktur Utama PD Aneka Industri dan Jasa, Swangro Lumban Batu, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan penertiban aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang selama ini dipercayakan kepada PD AIJ untuk dikelola.
Menurutnya, penertiban dilakukan karena masih terdapat penghuni yang menempati aset pemerintah tanpa dasar yang jelas. Ia menyebut, sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya telah beberapa kali menggelar pertemuan, mediasi, serta melayangkan surat pemberitahuan agar warga mengosongkan lokasi secara sukarela.
"Penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Kami sudah beberapa kali melakukan pendekatan secara kekeluargaan. Bahkan banyak penghuni yang kooperatif dan mengosongkan bangunannya sendiri tanpa paksaan," ujarnya.
Swangro juga menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Sementara bangunan yang didirikan warga di atasnya tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah. Setelah penertiban selesai, kawasan bekas Bioskop Ria akan dikaji ulang agar dapat dimanfaatkan secara lebih baik dan profesional.