Tampak Satpol PP meratakan bangunan liar di kota Binjai, Jumat (16/6).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai, Mahfullah Daulay S.STP memimpin langsung eksekusi bangunan liar oleh Pemerintah Kota (Pemko) Binjai di jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, persisnya di jalur kiri sepanjang sekitar 300 meter, Jumat (16/6).
Eksekusi ini dilakukan oleh puluhan personel Sat Pol PP dan BPBD serta satu unit alat berat, dan dalam sekejap bangunan liar tersebut rata dengan tanah.
Mahfullah Daulay, saat dikonfirmasi di lokasi eksekusi mengatakan, lokasi pembersihan ini akan dijadikan jalur hijau, seperti taman, rest area adan lainnya.
Ditegaskan Mahfullah, bangunan ini sudah berada di atas parit dan memanfaatkan lahan yang bukan miliknya.
"Lahan ini masih dikuasai PTPN 2 dan milik negara. Eksekusi ini kita lakukan setelah kita pastikan bahwa tanah ini milik negara. Jadi, bagi siapa yang keberatan kita tunggu dan silahkan menuntut," tegas Mahfullah.
Dijelaskannya, dalam undang-undang agraria sudah dijelaskan, bahwa tanah tak bertuan atau terlantar dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk kepentingan umum. "Ini kita lakukan untuk mendukung Binjai Smart City yang sudah kita jalankan selama ini," pungkasnya.
Sementara itu, eksekusi terus berlangsung tanpa perlawanan dari warga. Satu persatu bangunan yang dijadikan sebagai terminal liar, usaha makanan dan berbagai usaha lainnya diratakan petugas serta alat berat.