Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Satpol PP Tapteng, mengamankan sejumlah wanita penghibur bersama Minuman Keras (Miras) dari Karaoke Prime, Kecamatan Sarudik, pada Jumat dini hari (21/8/2026).
Menurut Kasi Penindakan Satpol-PP, Juniaro Mendrofa, pihak mereka sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan mengimbau pengusaha karaoke dan tempat hiburan malam di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) supaya mengurus izin minuman beralkohol (Minol).
"Kami tak ada niat menghambat usaha orang, tapi ikuti aturan main kan ada Perda," jelasnya menanggapi dikonfirmasi Utamanews.com di Pandan.
Ia juga menegaskan, bahwa jam operasional harus disesuaikan. Karena, batas kegiatan karaoke hanya pukul 00.00 WIB. Namun, karaoke Prime di Kecamatan Sarudik dinilai melewati ketentuan waktu atau dini hari.
"Kami razia sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tapi masih ada saja aktivitas kegiatan di karaoke," jelas Kasi Penindakan Satpol-PP Tapteng.
Juniaro Mendrofa juga menyampaikan, bahwa Satpol-PP Tapteng akan melakukan pembinaan terhadap wanita yang diamankan dari lokasi.
"Ada tiga wanita penghibur dari Karaoke Prime di Sarudik, dan akan kita pulangkan kepada keluarga masing-masing. Tapi kalau tak bisa dibina, kita akan mengirim mereka ke Parawarsa (Rehabilitasi Sosial di Berastagi) melalui Dinas Sosial Tapteng," terangnya.
Tak hanya itu, Juniaro menceritakan bahwa Satpol-PP Tapanuli Tengah mendapat apresiasi dari warga setempat diwaktu melakukan penindakan pada Karaoke Prime di Kecamatan Sarudik.
"Warga juga menyampaikan sama kami, karaoke Prime ini tiap malam buka sampai subuh," tandasnya.
Masih ditempat serupa, seorang anggota Satpol-PP Tapanuli Tengah yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kepada wartawan, kalau minuman keras yang mereka sita memiliki total puluhan juta rupiah.
"Minuman dari Prime yang disita ada berkisaran 35-an juta harganya. Masih ada lagi segel di kotak minuman itu," ujarnya pada dini hari tadi.