Selasa, 17 Jun 2025
Iklan Hari Pancasila Lb

Pelaku Sadis Pembunuh Siswi Pelajar Tertangkap, Kapolres Sergai: Hukuman Maksimal Kita Terapkan

Sergai (utamanews.com)
Oleh: Erick Yoma Senin, 16 Des 2024 19:46
Kapolres Sergai AKBP Jhon Heri Sitepu saat press release pelaku pembunuhan siswi pelajar di Sergai
 Istimewa

Kapolres Sergai AKBP Jhon Heri Sitepu saat press release pelaku pembunuhan siswi pelajar di Sergai

Pasca ditemukan AS (12) korban pembunuhan sekaligus pemerkosaan yang terbungkus karung goni di semak-semak perkebunan warga pada Jumat, 13/12/2024 beberapa hari lalu yang menggegerkan warga Desa Lubuk Saban Kec. Pantai Cermin, Sergai.

Dimana sebelumnya korban AS dikabarkan menghilang atau tidak kembali ke rumah selama 2 (dua) hari semenjak berangkat sekolah pada hari Rabu, 11/12/2024 pagi sebelum ditemukan korban telah terbungkus karung goni dalam keadaan tidak bernyawa pada hari Jumat, 13/12/2024 siang.

Pelaku HFN alias Nanang (27) berhasil ditangkap pada hari Minggu, 15/12/2024 di Dusun I Desa Pematang Tatal Kec. Perbaungan, Sergai dan dilumpuhkan dengan timah panas oleh tim gabungan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP D.P Simatupang, pelaku berusaha melawan dan hendak melarikan diri saat ditangkap.

Pelaku HFN alias Nanang mencekik korban untuk menguasai harta korban berupa 1 unit sepeda motor hingga korban tidak sadarkan diri dan pada saat itu pelaku sempat menyetubuhi korban, korban kemudian tersadar sehingga membuat pelaku panik dan melakukan kekerasan fisik sehingga korban meregang nyawa, lalu pelaku memasukkan korban ke dalam karung goni dan membuang mayat korban di semak-semak perkebunan warga pada Rabu, 11/12/2024.
"Kita masih menunggu dari keseluruhan hasil forensik, akan tetapi korban atas kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku sehingga membuat korban meninggal dunia," jelas Kapolres Sergai AKBP Jhon Heri Sitepu saat press release dihalaman Satreskrim, Senin, 16/12/2024.

Jhon Heri Sitepu lebih jauh menerangkan jika pelaku ini positif narkoba,

"Pelaku dari interogasi awal mengakui jika korban sebelum dibunuh telah melakukan kekerasan seksual (pemerkosaan) kepada korban, penyebab kematian korban awal ini karena pelaku mencekik korban. Untuk hukuman terhadap pelaku kita terapkan hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau maksimal hukuman mati," tegas Jhon Heri.

Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan menunggu perkembangan penyidikan apakah ada tersangka lain yang membuat korban meregang nyawa.
produk kecantikan untuk pria wanita

Pasal yang disangkakan kepada pelaku HFN alias Nanang pasal 340 Subs pasal 338 dan pasal 365 ayat (3) KUHPidana serta pasal 76D jo 81 ayat (1) Subs pasal 76C jo pasal 80 ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (Erick Yoma)
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️