Unit Reskrim Polsek Binjai Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alex Pasaribu SH, berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembobolan ruko sekaligus pencurian satu unit Sepeda Motor, Selasa (4/8).
Adapun pelaku yang diketahui berinisial LHR (43) beraksi di Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur.
Peristiwa tersebut berawal pada Senin (13/7). Saat itu, korban berinisial LO (21) hendak membuka rukonya dan mendapati pintu telah dirusak. Setelah diperiksa, beberapa barang milik korban raib digasak maling, diantaranya satu unit Sepeda Motor Honda, Rice Cooker, Blender, Tabung Gas, dan Setrika.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp14,2 juta dan melaporkannya ke Polsek Binjai Timur, Polres Binjai.
Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Dr. Wahidin, Kecamatan Binjai Timur.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Binjai Timur untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Effendi, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/8).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terpisah, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan sebagai wujud komitmen dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.